Standar Pendapatan Dokter, Perlukah?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan standar pendapatan minimum dokter, terutama untuk yang bekerja di fasilitas kesehatan pemerintah. Usulan ini menetapkan gaji pokok dokter umum di puskesmas sekitar Rp34,8 juta per bulan, dokter umum di rumah sakit Rp30,8 juta, dan dokter spesialis sekitar Rp110,9 juta per bulan. Untuk dokter yang bertugas di wilayah terluar, perbatas, dan kepulauan, IDI mengusulkan tambahan sebesar 50% dari standar tersebut. Usulan ini muncul sebagai respons terhadap ketimpangan distribusi dokter yang ada, terutama di daerah luar Jawa dan Papua, di mana masih banyak puskesmas yang kekurangan dokter. Pada Mei 2025, tercatat 424 puskesmas belum memiliki dokter, dan hanya 78,1% rumah sakit pemerintah yang dilengkapi dengan tujuh jenis dokter spesialis dasar.
Bagikan
Berita terkait
Bangkai Kapal Virgo Transport 8 Ditemukan dalam Posisi Terbalik
JawaPos · 14 September 2026 pukul 06.00
PISA BBM
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 05.55
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Bali Senin (14/9), Silakan Cek!
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 05.55
Jasa Raharja Pastikan Pelayanan Maksimal bagi Korban KM Virgo Transport 8
SINDOnews · 14 September 2026 pukul 05.51