Suami di Penjara, Wanita Inhu Disetubuhi Dukun dengan Modus Nikah Batin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Inhu menangkap seorang dukun berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar pada Senin, 27 Juli, setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pasien wanita. Wanita tersebut awalnya mendatangi pelaku pada Desember 2021 untuk berobat karena mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh. Setelah pengobatan awal tidak membuahkan hasil, pelaku menghubungi korban dan mengeklaim bahwa penyakitnya hanya bisa disembuhkan melalui ritual yang disebut 'nikah batin'. Pelaku meyakinkan korban bahwa ritual tersebut mengharuskan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebagai syarat penyembuhan. Karena suami korban sedang berada di penjara, korban merasa terpaksa dan percaya pada pelaku. Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kasus ini kini dalam penanganan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.24
Chairul Tanjung Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2026
Berita terkait
Polisi Bakal Periksa Betrand Peto soal Dugaan Kekerasan Seksual
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 11.56
Kondisi Terkini ABG Usai Disekap 5 Hari dan Diperkosa di Jaktim
Detik.com · 25 September 2026 pukul 14.50
ABG Ditemukan di Jakarta Timur Usai Hilang 5 Hari, Pengakuannya Bikin Pilu
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 09.34
Kuasa Hukum Heran Eks Santriwati Korban Pemerkosaan di Sleman Dilaporkan Zina
kumparan · 25 September 2026 pukul 08.34