Suami di Penjara, Wanita Inhu Disetubuhi Dukun dengan Modus Nikah Batin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polres Inhu menangkap seorang dukun berusia 75 tahun berinisial WH alias Pak Wanhar pada Senin, 27 Juli, setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang pasien wanita. Wanita tersebut awalnya mendatangi pelaku pada Desember 2021 untuk berobat karena mengalami gatal-gatal di sekujur tubuh. Setelah pengobatan awal tidak membuahkan hasil, pelaku menghubungi korban dan mengeklaim bahwa penyakitnya hanya bisa disembuhkan melalui ritual yang disebut 'nikah batin'. Pelaku meyakinkan korban bahwa ritual tersebut mengharuskan mereka melakukan hubungan layaknya suami istri sebagai syarat penyembuhan. Karena suami korban sedang berada di penjara, korban merasa terpaksa dan percaya pada pelaku. Kapolres Inhu, AKBP Eka Ariandy Putra, menjelaskan bahwa pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Kasus ini kini dalam penanganan polisi untuk proses hukum lebih lanjut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 31 Juli 2026 pukul 19.24
Chairul Tanjung Hadiri Malam Puncak Hoegeng Awards 2026
Berita terkait
Fakta Terkini Kasus Pilot Malaysia Ungkap Petunjuk Sindikat Narkoba
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 20.35
Satlap Tri Cakti Timah Diduga Hadang Polisi, IPW Desak TNI Bertindak
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 19.45
3 Fakta Sindikat Judol Bertransaksi Rp 890 M yang Dibongkar Bareskrim
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 08.11
Polda Metro Jaya Pastikan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di SCBD Naik ke Penyidikan
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 22.00