Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Kuasa Hukum Heran Eks Santriwati Korban Pemerkosaan di Sleman Dilaporkan Zina

Seorang eks santrawati di Ponpes Ash-Asholihah, Jonggrangan, Sleman, dilaporkan ke Polda DIY oleh pengajar NH (45) terkait dugaan pemerkosaan. NH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah memenuhi panggilan polisi pada 17 September 2026. Menurut keterangan polisi, pemerkosaan terjadi dua kali, pertama pada Desember 2025. Korban dilaporkan hamil dengan usia kandungan sekitar delapan bulan dan mengalami trauma serta tekanan psikis. NH dilaporkan mengakui melakukan pemerkosaan dua kali dengan memaksa, termasuk membungkam mulut dan menutup pintu ruangan. Barang bukti termasuk percakapan DM Instagram antara NH dan korban, serta pakaian intim, diamankan oleh kepolisian. NH dikenai Pasal 6 huruf c UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun. Kuasa hukum korban, Gusti Rian Saputra, menolak laporan yang dilayangkan oleh istri NH, BA (31), yang mencantumkan Pasal 411 UU KUHP terkait dugaan zina. Gusti menyatakan bahwa percakapan yang ditemukan tidak menunjukkan suka sama suka, dan menegaskan bahwa NH sebelumnya telah mengakui melakukan pemerkosaan. Ia juga menyoroti adanya pernikahan siri antara korban dan NH, yang menurutnya semakin merugikan korban. Kuasa hukum BA, Halimah Ginting, menyatakan bahwa laporan tersebut dilatarbelakangi dugaan perzinaan dan bertujuan mencegah kasus serupa terjadi lagi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait