Sudah Diperingatkan, Galian C Tak Berizin di Jepara Malah Makin Luas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan menutup galian C tak berizin di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit pada 1 September 2025. Aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski sebelumnya telah mendapat peringatan untuk mengurus perizinan. Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Akhmad Nafe' Sutejo menyatakan luas area penambangan justru bertambah dari 2.000 meter persegi pada Juni 2026 menjadi 3.500 meter persegi pada September 2025. Pemeriksaan awal pada 19 Juni 2026 tidak menemukan aktivitas penambangan, namun pemeriksaan terbaru menunjukkan ekspansi area yang signifikan. Penutupan galian berlaku hingga penanggung jawab memenuhi kewajiban perizinan.
Bagikan
Berita terkait
KPK Geledah Perusahaan Tambang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pajak di Banjarmasin
JawaPos · 2 September 2026 pukul 19.00
Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 16.52
Kasus KPP Banjarmasin, KPK Geledah Perusahaan di Sektor Pertambangan
JPNN.com · 2 September 2026 pukul 15.53
MediaMIND 2026 Usung Misi Perkuat Informasi Berimbang tentang Kontribusi Pertambangan
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 11.05