Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Sudah Diperingatkan, Galian C Tak Berizin di Jepara Malah Makin Luas

Pemerintah Kabupaten Jepara bersama tim gabungan menutup galian C tak berizin di Desa Raguklampitan, Kecamatan Batealit pada 1 September 2025. Aktivitas tambang tersebut tetap berjalan meski sebelumnya telah mendapat peringatan untuk mengurus perizinan. Sekretaris Tim Terpadu Penataan Pertambangan MBLB Akhmad Nafe' Sutejo menyatakan luas area penambangan justru bertambah dari 2.000 meter persegi pada Juni 2026 menjadi 3.500 meter persegi pada September 2025. Pemeriksaan awal pada 19 Juni 2026 tidak menemukan aktivitas penambangan, namun pemeriksaan terbaru menunjukkan ekspansi area yang signifikan. Penutupan galian berlaku hingga penanggung jawab memenuhi kewajiban perizinan.

Berita terkait