Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar

Kejaksaan Agung tetap menyidurgani dugaan korupsi PT CNI meski perusahaan mengembalikan Rp 401,65 miliar. Penyidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum dengan pemeriksaan 116 saksi, 3 ahli, serta penyitaan 143 dokumen. Penyelidikan mengungkap PT CNI melakukan ekspor nikel ilegal 2017-2020 dengan manipulasi uji kadar dan dokumen tidak sah, menyebabkan kerugian negara Rp 401,65 miliar.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait