Kejagung Tak Hentikan Proses Pidana PT CNI Meski Kembalikan Rp 401 Miliar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5512712/original/018042200_1771992094-WhatsApp_Image_2026-02-25_at_10.59.24.jpeg)
Kejaksaan Agung tetap menyidurgani dugaan korupsi PT CNI meski perusahaan mengembalikan Rp 401,65 miliar. Penyidikan telah dinaikkan ke tahap penyidikan umum dengan pemeriksaan 116 saksi, 3 ahli, serta penyitaan 143 dokumen. Penyelidikan mengungkap PT CNI melakukan ekspor nikel ilegal 2017-2020 dengan manipulasi uji kadar dan dokumen tidak sah, menyebabkan kerugian negara Rp 401,65 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 16.20
Korupsi Nikel PT CNI Dikaitkan dengan Proyek Era Jokowi, Ini Kata Kejagung
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 16.20
Korupsi Nikel PT CNI Dikaitkan dengan PSN Era Jokowi, Ini Kata Kejagung
JawaPos · 1 September 2026 pukul 11.15
Sita Uang Rp 401,6 Miliar dari PT CNI, Jampidsus Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Duit Sitaan Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Berita terkait
Duit Ratusan Miliar Disita Jaksa dari Kasus Nikel di Sultra
Detik.com · 1 September 2026 pukul 06.00
Kejagung Ungkap Asal-usul Duit Cash Rp 401 M yang Disita di Kasus Nikel
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 17.47
Kejagung Ungkap Modus PT CNI Atur Dokumen Kadar Nikel untuk Ekspor
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.54
Penampakan Tumpukan Uang Sitaan Rp 401,65 Miliar Kasus Korupsi Ekspor Nikel
Liputan6.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.53