Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Sudah Serahkan Bukti SGD 340 Ribu Palsu ke Polisi, Kuasa Hukum Beberkan Kronologi

Kuasa hukum Steven, Yosia MPT Ginting Suka, menyampaikan kronologi perkara pemalsuan dan peredaran mata uang asing SGD 340.000 (34 lembar SGD 10.000) yang ditangani Polres Tangsel. Awalnya, satu lembar SGD 10.000 diterima klien dari orang dengan hubungan AN dan dibawa ke Singapura untuk ditukarkan pada Juni 2024. Money changer menolak, namun satu lembar berhasil ditukarkan di Resorts World Sentosa. Selanjutnya, AN, HJ, dan EAK memberikan 33 lembar lagi kepada Steven. Penyerahan uang ke polisi tercatat dalam video. Pihak penyerah menyatakan uang milik mereka dan bersedia bertanggung jawab.

Berita terkait