Swasta Timbun Sampah di RTH Penjaringan, Pram Minta Pelaku Diproses Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pihak swasta menimbun sampah secara ilegal di ruang terbuka hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, yang menjadi masalah serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum pelaku penimbunan, karena sampah tersebut dikumpulkan dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) oleh pengelola swasta yang mengambil untung berlebih tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.
Saat ini, Pemprov DKI sedang membersihkan tumpukan sampah dengan mengerahkan sekitar 10 hingga 15 truk setiap hari. Pramono menegaskan bahwa kali ini pelaku tidak hanya ditegur, tetapi akan diproses hukum dan kasusnya diumumkan ke publik. Hal ini diambil karena persoalan sampah menjadi isu prioritas, dengan penimbunan yang mencapai sekitar 700 meter di RTH Penjaringan.
Bagikan
Berita terkait
Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Angkutan Sampah, Soroti Praktik di Luar Sistem Resmi
VOI · 31 Agustus 2026 pukul 12.40
DPRD DKI Dorong Rusun Terintegrasi RTH, Atasi Permukiman Kumuh hingga Bantaran Sungai
VOI · 24 Agustus 2026 pukul 09.50
TPS Liar Cilincing Jadi Mata Pencaharian Warga, Pemprov DKI Carikan Solusi
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.15
Kondisi Terkini TPS Liar di Jaktim Usai Kebakaran, Bakal Ditutup Pemprov
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.34