Jakarta · Senin, 17 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Swasta Timbun Sampah di RTH Penjaringan, Pram Minta Pelaku Diproses Hukum

Pihak swasta menimbun sampah secara ilegal di ruang terbuka hijau (RTH) Penjaringan, Jakarta Utara, yang menjadi masalah serius bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memerintahkan jajarannya untuk memproses hukum pelaku penimbunan, karena sampah tersebut dikumpulkan dari sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) oleh pengelola swasta yang mengambil untung berlebih tanpa pengelolaan sesuai ketentuan.

Saat ini, Pemprov DKI sedang membersihkan tumpukan sampah dengan mengerahkan sekitar 10 hingga 15 truk setiap hari. Pramono menegaskan bahwa kali ini pelaku tidak hanya ditegur, tetapi akan diproses hukum dan kasusnya diumumkan ke publik. Hal ini diambil karena persoalan sampah menjadi isu prioritas, dengan penimbunan yang mencapai sekitar 700 meter di RTH Penjaringan.

Berita terkait