Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Angkutan Sampah, Soroti Praktik di Luar Sistem Resmi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp10 juta kepada 11 perusahaan angkutan sampah karena melakukan pelanggaran terkait izin usaha. Enam perusahaan ditambahkan dalam penertiban ini, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Pelanggaran meliputi penggunaan kendaraan tidak tercantum dalam izin, pengangkutan sampah belum terpilah, serta pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin yang sesuai. Sebelumnya, lima perusahaan lain telah ditindak, sehingga total 11 perusahaan kini mendapat sanksi. Sanksi berupa uang paksa, teguran tertulis, dan wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melanggar, kemungkinan besar dikenakan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin. DLH juga akan menelusuri aliran sampah dari sumber hingga fasilitas akhir untuk mencegah praktik di luar sistem resmi.
Bagikan
Berita terkait
11 Perusahaan Pengangkut Sampah di Jakarta Kena Sanksi DLH, Ini Pelanggarannya
kumparan · 29 Agustus 2026 pukul 00.04
TPS Liar Cilincing Jadi Mata Pencaharian Warga, Pemprov DKI Carikan Solusi
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 16.15
DKI beri sanksi Rp10 juta kepada penyedia jasa angkut sampah nakal
ANTARA News · 12 Agustus 2026 pukul 07.08
Kondisi Terkini TPS Liar di Jaktim Usai Kebakaran, Bakal Ditutup Pemprov
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 14.34