Jakarta · Senin, 31 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemprov DKI Sanksi 11 Perusahaan Angkutan Sampah, Soroti Praktik di Luar Sistem Resmi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp10 juta kepada 11 perusahaan angkutan sampah karena melakukan pelanggaran terkait izin usaha. Enam perusahaan ditambahkan dalam penertiban ini, yakni CV Wira Satria Mandiri, CV Al Ihsaniah, PT Hino Karya Mandiri, CV Super Steel Tiga Bersaudara, PT Cuan International Group, dan PT Jangjo Teknologi Indonesia. Pelanggaran meliputi penggunaan kendaraan tidak tercantum dalam izin, pengangkutan sampah belum terpilah, serta pemilahan dan pengolahan sampah tanpa izin yang sesuai. Sebelumnya, lima perusahaan lain telah ditindak, sehingga total 11 perusahaan kini mendapat sanksi. Sanksi berupa uang paksa, teguran tertulis, dan wajib membuat surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran. Jika kembali melanggar, kemungkinan besar dikenakan sanksi lanjutan hingga pencabutan izin. DLH juga akan menelusuri aliran sampah dari sumber hingga fasilitas akhir untuk mencegah praktik di luar sistem resmi.

Berita terkait