Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ini yang Perlu Dibawa ke Samsat
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Untuk perpanjang STNK 5 tahunan di Samsat, wajib membawa BPKB asli sebagai dokumen utama. Berdasarkan panduan Korlantas Polri, STNK asli memiliki tanda pengaman khusus yang menjamin keaslian dokumen kendaraan. Sementara itu, STNK palsu biasanya memiliki kualitas fisik buruk dan sering digunakan untuk menyamarkan kendaraan curian. Proses perpanjangan dilakukan langsung di Kantor Samsat dengan mengikuti alur yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 06.37
Info Samsat Keliling di Bali Senin (31/8), Cek Jadwal dan Lokasinya!
Berita terkait
Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Kenali Dulu Tugas 3 Instansi Ini
JPNN.com · 7 Agustus 2026 pukul 19.55
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Bali Minggu (16/8), Silakan Cek!
JPNN.com · 16 Agustus 2026 pukul 06.28
Dari Papua Barat Daya Menuju Bintang Dua, Begini Profil Brigjen Audie Sonny Latuheru
JPNN.com · 31 Agustus 2026 pukul 15.27
Kemenperin Pede Motor Listrik Tetap Laku Meski Subsidi Cuma Rp 3 Juta
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 12.54