Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Kenali Dulu Tugas 3 Instansi Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah kolaborasi tiga instansi yakni Kepolisian, Bapenda Provinsi, dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Meski berada dalam satu layanan, masing-masing instansi memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Kepolisian bertanggung jawab atas registrasi dan identifikasi kendaraan, termasuk pemeriksaan fisik, penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, Kepolisian juga menandatangani atau mencap pengesahan pada STNK setelah pembayaran pajak kendaraan tahunan dilakukan. Pengesahan ini penting agar kendaraan dapat dianggap sah dan diperbolehkan mengoperasikan di jalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 14.39
Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
Berita terkait
Info Samsat Keliling di Bali Minggu (9/8), Cek Jadwal dan Lokasinya!
JPNN.com · 9 Agustus 2026 pukul 06.49
Pemerintah Berusaha Tingkatkan Kepatuhan Pembayaran PKB dan SWDKLLJ
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 18.53
Penjelasan Samsat Jabar Soal Pengesahan STNK Tetap Diperlukan Seusai Bayar PKB Online
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 15.30
Jadwal Samsat Keliling di Bali Kamis (30/7), Cek Lokasinya!
JPNN.com · 30 Juli 2026 pukul 06.48