Bayar Pajak Kendaraan di Samsat, Kenali Dulu Tugas 3 Instansi Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) adalah kolaborasi tiga instansi yakni Kepolisian, Bapenda Provinsi, dan Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan administrasi kendaraan bermotor. Meski berada dalam satu layanan, masing-masing instansi memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda. Kepolisian bertanggung jawab atas registrasi dan identifikasi kendaraan, termasuk pemeriksaan fisik, penerbitan STNK, BPKB, dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, Kepolisian juga menandatangani atau mencap pengesahan pada STNK setelah pembayaran pajak kendaraan tahunan dilakukan. Pengesahan ini penting agar kendaraan dapat dianggap sah dan diperbolehkan mengoperasikan di jalan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Agustus 2026 pukul 14.39
Yuk Tuntaskan Kewajiban, Pembebasan Sanksi PKB dan BBNKB Bakal Berakhir!
Berita terkait
Syarat Perpanjang STNK 5 Tahunan, Ini yang Perlu Dibawa ke Samsat
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 16.51
Tak Perlu Antre, Warga Apresiasi SIGNAL Korlantas Bikin Urus Pajak Makin Mudah
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 16.48
Jadwal Samsat Keliling di Bali Sabtu (26/9), Cek Lokasinya!
JPNN.com · 26 September 2026 pukul 05.44
Jadwal Samsat Keliling di Bali Rabu (23/9), Cek Lokasinya!
JPNN.com · 23 September 2026 pukul 05.49