Jakarta · Kamis, 17 September 2026Cari
WargaKonoha

Tahun Depan Seluruh Guru PPPK Bisa Tenang, yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan

Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengalihan tata kelola gaji guru PPPK dari APBD ke APBN mulai tahun 2027. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian pembayaran gaji dan menjawab kekhawatiran tenaga kependidikan mengenai keberlanjutan kontrak kerja mereka.

Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati alokasi dana sebesar Rp23 triliun untuk membiayai honorarium tersebut. Selain pengalihan anggaran, guru PPPK nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait