Tahun Depan Seluruh Guru PPPK Bisa Tenang, yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR RI menyepakati pengalihan tata kelola gaji guru PPPK dari APBD ke APBN mulai tahun 2027. Langkah ini bertujuan memberikan kepastian pembayaran gaji dan menjawab kekhawatiran tenaga kependidikan mengenai keberlanjutan kontrak kerja mereka.
Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyepakati alokasi dana sebesar Rp23 triliun untuk membiayai honorarium tersebut. Selain pengalihan anggaran, guru PPPK nantinya akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi PNS.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 15.50
Video: Suahasil Geser Posisi Menkeu Purbaya, Ini Tanggapan DPR RI
Warta Ekonomi · 15 September 2026 pukul 19.27
Suahasil Disebut Mirip Sri Mulyani, DPR Ungkap Alasannya
Berita terkait
Komisi XI DPR Sambut Positif Suahasil Gantikan Purbaya
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 17.02
Melchias Mekeng Soroti Cost Recovery Naik tapi Lifting Turun
Detik.com · 8 September 2026 pukul 17.07
DPR dan Pemerintah Ditenggat Sebulan Tuntaskan 4 Tuntutan PPPK & PPPK Paruh Waktu
JPNN.com · 8 September 2026 pukul 13.15
Guru PPPK Paruh Waktu Batal Demo, Ratna: Baru Ada di Pemerintahan Presiden Prabowo
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 09.24