Tak Cuma Sensus-Survei, Big Data Diusulkan Jadi Sumber Resmi di RUU Statistik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akademisi Perbanas Institute Piter Abdullah mengusulkan agar RUU Statistik memperluas sumber data resmi tidak hanya pada sensus dan survei, tetapi juga data administrasi dan big data. Menurutnya, perkembangan teknologi informasi membuat banyak pihak seperti Dukcapil, BUMN (misalnya PLN), dan korporasi swasta (seperti GoTo, Grab, Tokopedia) menjadi sumber data yang potensial. Data jejak digital di internet juga dapat dimanfaatkan sebagai big data untuk keperluan statistik nasional.
Piter menekankan perlunya penguatan dan modernisasi BPS agar mampu mengelola sumber data yang semakin beragam. Ia juga mendorong agar BPS diberi otoritas yang lebih kuat untuk mengakses data dari pemiliknya, serta kewenangan untuk mengatur dan mengoordinasikan produksi statistik nasional agar konsisten dan dapat dipercaya. Saat ini, BPS kesulitan mendapatkan data karena tidak memiliki otoritas yang cukup, bahkan harus membeli data dari pihak ketiga.
Selain itu, RUU Statistik perlu mengatur kewajiban responden untuk memberikan jawaban yang benar dalam kegiatan sensus dan survei. Piter juga menyoroti penolakan sebagian masyarakat terhadap survei, yang dapat memengaruhi kredibilitas BPS sebagai otoritas statistik.
Bagikan
Berita terkait
Tolak Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik, Jamiluddin Ritonga: Sensor Ala Negara Otoriter!
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 19.50
Polling kumparan: 89,49% Pembaca Pernah Beli Obat Tanpa Resep Dokter
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.25
Harga Cabai Rawit di 265 Wilayah RI Naik-di sini Nyaris Rp 200 Ribu/Kg
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 18.30
BPS: 319 Daerah Mengalami Kenaikan Harga Pangan
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 14.11