Tolak Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik, Jamiluddin Ritonga: Sensor Ala Negara Otoriter!
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang mengatur kewajiban pendaftaran dan izin sebelum mempublikasikan hasil survei lembaga independen menuai penolakan. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyatakan dukungan penuh pada sikap Litbang Kompas yang menolak draf tersebut. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi karena membatasi kebebasan berekspresi dan akademik. Hasil survei dan riset sosial merupakan wujud kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dilindungi konstitusi. Kewajiban meminta izin pemerintah sebelum mempublikasikan survei independen dinilai sebagai bentuk sensor preventif yang lazim ditemui di negara otoriter. Jika diterapkan, klausul ini berpotensi membunuh kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas pemerintah. Jamiluddin menekankan bahwa demokrasi harus mengedepankan akuntabilitas ilmiah, bukan kontrol negara terhadap hasil riset.
Bagikan
Berita terkait
Tak Cuma Sensus-Survei, Big Data Diusulkan Jadi Sumber Resmi di RUU Statistik
kumparan · 22 September 2026 pukul 22.11
Jokowi Sebar Anggota Keluarganya di Politik Indonesia: Gibran Tetap Anak Emasnya
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 14.30
Soal Ambang Batas Parlemen, Deddy PDIP Ungkit Tujuan Pemilu, Singgung Angka 4-7
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 00.01
Wacana Syarat Capres Minimal 2 Partai DPR Mengemuka, Pakar Peringatkan Ancaman Krisis Konstitusi
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 22.00