Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Syarat Izin Publikasi Survei di RUU Statistik, Jamiluddin Ritonga: Sensor Ala Negara Otoriter!

Rancangan Undang-Undang (RUU) Statistik yang mengatur kewajiban pendaftaran dan izin sebelum mempublikasikan hasil survei lembaga independen menuai penolakan. Pengamat Komunikasi Politik Universitas Esa Unggul, M. Jamiluddin Ritonga, menyatakan dukungan penuh pada sikap Litbang Kompas yang menolak draf tersebut. Menurutnya, aturan ini bertentangan dengan prinsip demokrasi dan konstitusi karena membatasi kebebasan berekspresi dan akademik. Hasil survei dan riset sosial merupakan wujud kebebasan berekspresi dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dilindungi konstitusi. Kewajiban meminta izin pemerintah sebelum mempublikasikan survei independen dinilai sebagai bentuk sensor preventif yang lazim ditemui di negara otoriter. Jika diterapkan, klausul ini berpotensi membunuh kebebasan akademik dan melemahkan peran masyarakat sipil sebagai pengawas pemerintah. Jamiluddin menekankan bahwa demokrasi harus mengedepankan akuntabilitas ilmiah, bukan kontrol negara terhadap hasil riset.

Berita terkait