Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta
CNBC Indonesia± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Jepang akan menaikkan tarif izin tinggal warga asing mulai Oktober 2026. Biaya permohonan status penduduk tetap melonjak 20 kali lipat, dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen (Rp22,2 juta). Tarif perpanjangan izin tinggal juga dinaikkan: 3 tahun Rp7,1 juta, 5 tahun Rp8,32 juta. Pengurangan biaya diperluas bagi yang membutuhkan pertimbangan kemanusiaan, termasuk pengurusan anak dari warga Jepang atau kehilangan hak setelah penolakan izin.
Bagikan
Berita terkait
Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal
JPNN.com · 20 Agustus 2026 pukul 15.01
Job Fair Inklusif PLN Hadirkan 17 Perusahaan, Buka Peluang Kerja ke Jepang bagi Penyandang Disabilitas
Warta Ekonomi · 30 Agustus 2026 pukul 15.45
Veddriq Leonardo Bidik Emas Panjat Tebing Asian Games 2026
Media Indonesia · 30 Agustus 2026 pukul 13.23
Maskapai JAL akan Memperkenalkan Robot Pencuci Pesawat di Bandara Narita
VOI · 30 Agustus 2026 pukul 12.00