Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tarif Izin Tinggal di Jepang Naik, Daftar Jadi Warga Tembus Rp22 Juta

Pemerintah Jepang akan menaikkan tarif izin tinggal warga asing mulai Oktober 2026. Biaya permohonan status penduduk tetap melonjak 20 kali lipat, dari 10.000 yen menjadi 200.000 yen (Rp22,2 juta). Tarif perpanjangan izin tinggal juga dinaikkan: 3 tahun Rp7,1 juta, 5 tahun Rp8,32 juta. Pengurangan biaya diperluas bagi yang membutuhkan pertimbangan kemanusiaan, termasuk pengurusan anak dari warga Jepang atau kehilangan hak setelah penolakan izin.

Berita terkait