Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang memdeportasikan seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM karena penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas sebagai mahasiswa. MEM datang ke Indonesia untuk pendidikan pascasarjana, telah menyelesaikan studi pada 30 Juli 2025, namun tetap berada di Indonesia dengan izin yang tidak sesuai. Selain itu, MEM mengakui telah mendirikan PT pada 25 November 2025 dan menduduki jabatan direktur untuk perusahaan restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak, meskipun perusahaan belum beroperasi dan tidak menghasilkan penghasilan. Tindakan deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap identitas, izin tinggal, dan kegiatan di Indonesia dengan pembimbingan penerjemah.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait