Imigrasi Semarang Deportasi Warga Afghanistan Gegara Penyalahgunaan Izin Tinggal
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang memdeportasikan seorang warga negara Afghanistan berinisial MEM karena penyalahgunaan Izin Tinggal Terbatas sebagai mahasiswa. MEM datang ke Indonesia untuk pendidikan pascasarjana, telah menyelesaikan studi pada 30 Juli 2025, namun tetap berada di Indonesia dengan izin yang tidak sesuai. Selain itu, MEM mengakui telah mendirikan PT pada 25 November 2025 dan menduduki jabatan direktur untuk perusahaan restoran khas Timur Tengah di Kabupaten Demak, meskipun perusahaan belum beroperasi dan tidak menghasilkan penghasilan. Tindakan deportasi dilakukan setelah pemeriksaan mendalam terhadap identitas, izin tinggal, dan kegiatan di Indonesia dengan pembimbingan penerjemah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 20 Agustus 2026 pukul 15.50
Deportasi WN Nigeria Overstay 93 Hari di Bali: Tak Punya Uang Beli Tiket Pulang
Detik.com · 19 Agustus 2026 pukul 12.26
Besar-besaran, AS Deportasi 1.200 Warga Asing ke Liberia
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 01.30
Dua Turis Asing Overstay di Bali: Kehabisan Uang, Terancam Dideportasi
Berita terkait
Dideportasi, Pria Kelahiran Israel Pasarkan Travel Lewat Akun 'The Bali Dream'
Detik.com · 16 Agustus 2026 pukul 09.45
Ada Keterlibatan Mantan Tentara Israel Dalam Kasus Deportasi Bule Lithuania
JPNN.com · 15 Agustus 2026 pukul 18.20
Gubernur Koster Respons Fenomena Orang Israel Buka Usaha-Kerja di Bali
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 16.10
Pria Kelahiran Israel Buka Jasa Urus Visa ke Bali Dideportasi
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 02.30