Tawuran Remaja Semarang-Kendal, Polisi Tetapkan 4 Tersangka dan 17 DPO
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus tawuran antarkelompok remaja di Jalan Raya Arteri Mangkang, Kota Semarang, Jawa Tengah, pada Minggu (2/8) dini hari. Tawuran melibatkan dua kelompok dari Semarang, yaitu Brakitcil dan Anjay165, melawan grup Wartan Kendal dari Kabupaten Kendal. Sebanyak 17 pelaku lain masuk daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menyatakan tidak ada korban jiwa maupun laporan masyarakat, namun polisi tetap proaktif menyelidiki. Peristiwa berawal dari komunikasi lewat WhatsApp dan kesepakatan bertemu di lokasi. Kelompok Semarang berhadapan dengan sekitar 30 anggota Wartan Kendal, menggunakan bom molotov dan petasan.
Polisi mengamankan 12 orang (empat dewasa, delapan anak) dan menyita sembilan bilah celurit yang disembunyikan di rumah kosong. Empat tersangka ditetapkan: satu dewasa dan tiga anak. DPO terdiri dari tujuh orang kelompok Semarang dan sepuluh orang kelompok Kendal. Kepala Subdit II Ditres PPA-PPO Polda Jateng Kompol Dewi Endah Utami menyebut penanganan delapan anak dilakukan secara profesional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 6 Agustus 2026 pukul 23.06
Detik-Detik 2 Remaja Nyambi Kurir Sabu Tak Berkutik saat Dibekuk
Berita terkait
Polisi Tangkap 5 Remaja Hendak Tawuran di Depok, Sita 2 Parang
Detik.com · 12 Agustus 2026 pukul 18.17
Hendak Tawuran, Tiga Remaja Diamankan Polisi di Beji Depok, Celurit Disita
JPNN.com · 12 Agustus 2026 pukul 15.00
3 Remaja di Depok Tertangkap Basah Bawa Sajam buat Tawuran
JPNN.com · 10 Agustus 2026 pukul 17.22
Pamit Main ke Ortu, 3 Remaja di Depok Malah Terciduk Hendak Tawuran
Detik.com · 10 Agustus 2026 pukul 11.53