Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris, Rizky Febian Siapkan Langkah Hukum
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penyanyi Rizky Febian sedang berdiskusi dengan kuasa hukumnya untuk menentukan langkah hukum setelah Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung menetapkan Teddy Pardiyana sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. Putusan ini diciptakan melalui proses banding yang diajukan oleh Teddy Pardiyana, yang berhasil membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung sebelumnya. Teddy Pardiyana dan putranya, Bintang, kini secara resmi diakui sebagai ahli waris Lina Jubaedah.
Rizky Febian belum memastikan apakah akan mengajukan banding atau upaya hukum lain. Ia menyatakan masih mempertimbangkan keputusan terbaik dan berharap penyelesaian perkara dapat berjalan dengan baik. Komunikasi dengan tim kuasa hukum terus dilakukan untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut.
Putusan PTA Bandung diterima melalui aplikasi e-court pada 23 Juli 2026, setelah dijatuhkan oleh majelis hakim pada 21 Juli 2026. Kuasa hukam Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan proses pemberitahuan putusan tersebut.
Bagikan
Berita terkait
Penjelasan Kuasa Hukum soal Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah
JPNN.com · 4 Agustus 2026 pukul 08.38
Respons Rizky Febian Setelah Teddy Dinyatakan Sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 13.13
Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Mendiang Lina, Rizky Febian Bilang Begini
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 08.18
Tampil di Sarinah, Rizky Febian Sampaikan Doa untuk Indonesia
JPNN.com · 18 Agustus 2026 pukul 11.11