Penjelasan Kuasa Hukum soal Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Lina Jubaedah
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Bandung yang menetapkan Teddy sebagai ahli waris Lina Jubaedah tidak memuat pembagian harta warisan. Menurut Wati, putusan tersebut hanya menetapkan siapa saja yang berstatus sebagai ahli waris mendiang Lina Jubaedah. “Tidak ada pembagian harta apa pun, lebih kepada siapa saja ahli waris dari almarhumah,” ujarnya.
PTA Bandung sebelumnya mengabulkan permohonan banding Teddy dan membatalkan putusan Pengadilan Agama Bandung. Dalam amar putusan, majelis hakim menetapkan tujuh ahli waris Lina Jubaedah, yaitu Teddy Pardiyana, Bintang, Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinan, dan Utisah. Wati mengatakan majelis hakim menilai perkara tersebut harus diperiksa secara menyeluruh, mulai dari jawaban para pihak hingga pembuktian, sehingga tidak cukup hanya memeriksa aspek eksepsi.
Sementara itu, Rizky Febian mengaku masih mempelajari putusan tersebut bersama kuasa hukumnya. “Aku sudah berdiskusi dengan kuasa hukum terkait hal itu. Aku juga sedang mencari solusi yang terbaiknya seperti apa,” kata Rizky.
Bagikan
Berita terkait
Respons Rizky Febian Setelah Teddy Dinyatakan Sebagai Ahli Waris Lina Jubaedah
JPNN.com · 2 Agustus 2026 pukul 13.13
Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris Mendiang Lina, Rizky Febian Bilang Begini
JPNN.com · 1 Agustus 2026 pukul 08.18
Teddy Pardiyana Jadi Ahli Waris, Rizky Febian Siapkan Langkah Hukum
JPNN.com · 3 Agustus 2026 pukul 21.57
Rizky Febian Ajukan Kasasi, Sengketa Waris Lina Jubaedah Berlanjut
SINDOnews · 10 Agustus 2026 pukul 15.15