Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Temuan KNKT Jadi Dasar Polisi Tetapkan Tersangka Masinis KA Anggrek

Polisi menetapkan AN (37) sebagai tersangka penyebab tabrakan KA Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menewaskan 16 orang. Penetapan didasarkan pada temuan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) serta pemeriksaan ahli penyidik. AN dihukum pasal 323/324/474 KUHP dan pasal 198/206 UU Perkeretaapian dengan maksimal 12 tahun penjara. PT KAI menghormati proses hukum, mendukung investigasi KNKT dan Polda Metro Jaya, serta memberi pendampingan hukum kepada pegawai yang menjalani proses.". "tags": ["KNKT", "KA Anggrek", "tabrakan kereta", "penyidikan", "KUHP"]

Berita terkait