Terkuak Cara Sadis Penyiksaan Warga Binaan Lapas Cibinong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9356571/original/014395600_1790208595-Screenshot_2015-09-24_070741.jpg)
Anggota Ombudsman Syafrida membongkar praktik penyiksaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Menurutnya, warga binaan yang tidak mampu membayar uang kepada kepala kamar akan disiksa secara fisik, seperti membakar botol bekas lalu diteteskan ke tangan. Praktik ini dikaitkan dengan sistem pungli yang dilakukan oleh sesama warga binaan, bukan petugas resmi. Ombudsman mendapatkan informasi ini dari pengakuan mantan warga binaan dan pejabat Kementerian yang datang langsung atau melalui surat resmi.
Akibat dugaan penyiksaan dan praktik korupsi ini, Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dicopot dari jabatannya dan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, 16 pegawai lain juga diperiksa. Lima orang diberikan hukuman disiplin berat, sementara 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin ringan. Semua sanksi diberikan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025.
Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan terhadap perlakuan warga binaan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan penjajanan. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait kondisi layanan dan perlakuan di dalam lapas.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.03
Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Gara-gara Lapas Mewah Cibinong
Berita terkait
Poin-Poin Temuan Ombudsman soal Kamar Mewah di Lapas Cibinong
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 07.44
Ombudsman Temukan Kartu RS Hansen Setiawan hingga Mobil Mewah di Lapas Cibinong
Detik.com · 29 September 2026 pukul 20.49
Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Temukan Kartu RSPI Hansen Setiawan
CNN Indonesia · 29 September 2026 pukul 17.39
Ombudsman Temukan Pungli di Lapas Cibinong, Keluarga Napi Bayar Rp150.000 per Minggu
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 17.27