Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Terkuak Cara Sadis Penyiksaan Warga Binaan Lapas Cibinong

Anggota Ombudsman Syafrida membongkar praktik penyiksaan terhadap warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Menurutnya, warga binaan yang tidak mampu membayar uang kepada kepala kamar akan disiksa secara fisik, seperti membakar botol bekas lalu diteteskan ke tangan. Praktik ini dikaitkan dengan sistem pungli yang dilakukan oleh sesama warga binaan, bukan petugas resmi. Ombudsman mendapatkan informasi ini dari pengakuan mantan warga binaan dan pejabat Kementerian yang datang langsung atau melalui surat resmi.

Akibat dugaan penyiksaan dan praktik korupsi ini, Kepala Lapas II A Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dicopot dari jabatannya dan dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, 16 pegawai lain juga diperiksa. Lima orang diberikan hukuman disiplin berat, sementara 11 orang lainnya menerima hukuman disiplin ringan. Semua sanksi diberikan berdasarkan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Imigrasi Nomor M.IP-09.OT.01.01 Tahun 2025.

Ombudsman menekankan pentingnya pengawasan terhadap perlakuan warga binaan agar tidak terjadi pelanggaran hak asasi manusia di lingkungan penjajanan. Kasus ini menjadi sorotan publik terkait kondisi layanan dan perlakuan di dalam lapas.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait