Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Gara-gara Lapas Mewah Cibinong

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 17 pegawai dari Lapas Kelas IIA Cibinong karena penyalahgunaan wewenang. Sanksi diberikan setelah temuan Ombudsman mengidentifikasi pelanggaran Pasal 5 PP 94/2021. Satu pegawai dihapuskan, lima diberi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya hukuman disiplin sedang. Penyalahgunaan melibatkan pemindahan barang dari bangunan klaster mewah usai inspeksi dadakan Menteri Imipas. Barang-barang itu ditemukan sebagian di kandang sapi area lapas. Kementerian menyampaikan hasil investigasi secara resmi melalui pernyataan Inspektur Jenderal Rudi Setiawan pada 5 Oktober 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait