Kementerian Imipas Sanksi 17 Pegawai Gara-gara Lapas Mewah Cibinong
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menindak 17 pegawai dari Lapas Kelas IIA Cibinong karena penyalahgunaan wewenang. Sanksi diberikan setelah temuan Ombudsman mengidentifikasi pelanggaran Pasal 5 PP 94/2021. Satu pegawai dihapuskan, lima diberi hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya hukuman disiplin sedang. Penyalahgunaan melibatkan pemindahan barang dari bangunan klaster mewah usai inspeksi dadakan Menteri Imipas. Barang-barang itu ditemukan sebagian di kandang sapi area lapas. Kementerian menyampaikan hasil investigasi secara resmi melalui pernyataan Inspektur Jenderal Rudi Setiawan pada 5 Oktober 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 14.00
11 Saran Ombudsman untuk Imipas Usai Temuan Klaster Mewah di Lapas Cibinong Bogor
Liputan6.com · 5 Oktober 2026 pukul 13.57
Barang Mewah Lapas Cibinong Dipindahkan ke Kandang Sapi Sebelum Sidak Menteri
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 12.16
Imipas Sanksi 17 Pegawai Buntut Klaster Mewah Lapas Cibinong, 1 Dipecat
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 15.32
Imipas: Rumah di Lapas Cibinong untuk Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
Berita terkait
Investigasi Sementara Imipas: Diduga 2 Napi Huni Lapas Mewah Cibinong
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 16.01
Klaster Mewah Lapas Cibinong Dibongkar, Ombudsman Harap Tak Ada Masalah Baru
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 07.21
Kemenimipas Bentuk Tim Usut Lapas Cibinong, Hasilnya Dibawa ke DPR Senin Depan
kumparan · 30 September 2026 pukul 19.42
Ombudsman Duga Pria Celana Pendek di Hunian Mewah Lapas Cibinong Jimmy Masrin
SINDOnews · 29 September 2026 pukul 19.21