Jakarta · Minggu, 20 September 2026Cari
WargaKonoha

Terlapor Beber Kronologi Kasus Dolar Singapura Palsu Rp 4,7 M

Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengusut dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu sejumlah 340 ribu dolar Singapura (SGD), setara dengan Rp 4,7 miliar. Terlapor dalam kasus ini adalah EAK dan AN. Kasus ini bermula ketika HJ, pemilik 34 lembar uang SGD pecahan 10.000 terbitan tahun 1973, meminta AN untuk mencari jalan menukar uang tersebut. AN kemudian meminta bantuan EAK dan seorang temenya, S, untuk membawa uang ke Singapura. Pada 8 Juni 2026, S berhasil menukarkan satu lembar uang tersebut dan mengembalikan hasilnya berupa 85 lembar SGD pecahan 100 baru. Namun, pada pertemuan berikutnya, S justru meminta deposit sebesar Rp 400 juta dari AN untuk membawa sisa 33 lembar uang ke Singapura. Setelah S membawa uang tersebut, dugaan uang palsu mulai muncul, sehingga kasus ini naik ke tahap penyidikan.

Berita terkait