Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Terungkap Jual Beli Bayi di TikTok: Pembeli di Bali, Penjualnya di Jaktim

Polisi menangkap tiga pelaku jual beli bayi ilegal yang menggunakan TikTok sebagai sarana pemasaran. Dua pelaku yakni Jumariah alias Ria (26) dari Cakung, Jakarta Timur, dan I Wayan Depin (35) dari Bangli, Bali, serta Charudin Saputra (18) alias Putri. Ria dikatakan sebagai otaknya yang mengelola akun TikTok untuk memasarkan jasa adopsi bayi secara ilegal. Mereka mencari orang tua miskin untuk menjual bayinya dan menyalurkan bayi tersebut kepada pembeli di Bali. Dari keempatnya, dua bayi laki-laki sudah terjual. Operasi penangkapan dilakukan pada 18 September 2026 untuk Ria dan Depin, dengan Putri ditangkap dua hari sebelumnya.

Berita terkait