Terungkap Jual Beli Bayi di TikTok: Pembeli di Bali, Penjualnya di Jaktim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polisi menangkap tiga pelaku jual beli bayi ilegal yang menggunakan TikTok sebagai sarana pemasaran. Dua pelaku yakni Jumariah alias Ria (26) dari Cakung, Jakarta Timur, dan I Wayan Depin (35) dari Bangli, Bali, serta Charudin Saputra (18) alias Putri. Ria dikatakan sebagai otaknya yang mengelola akun TikTok untuk memasarkan jasa adopsi bayi secara ilegal. Mereka mencari orang tua miskin untuk menjual bayinya dan menyalurkan bayi tersebut kepada pembeli di Bali. Dari keempatnya, dua bayi laki-laki sudah terjual. Operasi penangkapan dilakukan pada 18 September 2026 untuk Ria dan Depin, dengan Putri ditangkap dua hari sebelumnya.
Bagikan
Berita terkait
Heboh Pria di Jember Ngaku Bertemu Allah dan Nabi, Dilaporkan ke Polisi
kumparan · 21 September 2026 pukul 15.04
Edarkan Sabu-Sabu, Suami Istri di Jakarta Timur Ditangkap Polisi
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 15.00
2 Pemuda Diduga Begal Ditangkap di Jaktim, Pisau hingga 5 Ponsel Disita
Detik.com · 16 September 2026 pukul 09.02
Enam Pemuda Diduga Hendak Tawuran di Duren Sawit Diamankan, Bawa Sajam-Air Keras
kumparan · 12 September 2026 pukul 12.38