Teruntuk ASN Bantul, Wajib Belanja di Pasar Minimal Sebulan Sekali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemkab Bantul mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional minimal satu jam setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/500.2.2/05485/DKUKMPP yang mulai berlaku Agustus 2026, dengan fokus kegiatan umumnya dilakukan setiap hari Jumat.
Program ini bertujuan meningkatkan omzet pedagang dan menghidupkan kembali ekonomi lokal guna menjaga eksistensi pasar rakyat. Untuk pengawasan, ASN wajib mengirimkan bukti dokumentasi berupa foto dan video belanja ke instansi masing-masing untuk kemudian direkapitulasi oleh Dinas Perdagangan.
Bagikan
Berita terkait
Penerima Program Revitalisasi Sekolah di Bantul Wajib Rampung Akhir Tahun
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 19.30
Suarakan Ketidakadilan Masa Kerja 0 Tahun, Forum PPPK Surati KemenPANRB, Sentil Manajemen ASN
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 19.05
Dugaan Keracunan MBG Dialami Ratusan Siswa di Pati
CNN Indonesia · 9 September 2026 pukul 18.21
Investigasi Keracunan MBG di Jogja: SPPG Diberhentikan, Proses Produksi Diperiksa
JPNN.com · 9 September 2026 pukul 16.30