Jakarta · Rabu, 9 September 2026Cari
WargaKonoha

Teruntuk ASN Bantul, Wajib Belanja di Pasar Minimal Sebulan Sekali

Pemkab Bantul mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) berbelanja di pasar tradisional minimal satu jam setiap bulan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bantul Nomor B/500.2.2/05485/DKUKMPP yang mulai berlaku Agustus 2026, dengan fokus kegiatan umumnya dilakukan setiap hari Jumat.

Program ini bertujuan meningkatkan omzet pedagang dan menghidupkan kembali ekonomi lokal guna menjaga eksistensi pasar rakyat. Untuk pengawasan, ASN wajib mengirimkan bukti dokumentasi berupa foto dan video belanja ke instansi masing-masing untuk kemudian direkapitulasi oleh Dinas Perdagangan.

Berita terkait