Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Perusahaan Karhutla di Kaltim Disanksi Teguran dan Pembekuan Izin

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PT Puji Sempurna Raharja menerima teguran tertulis dan paksaan pemulihan, sementara PT Diva Perdana Pesona dan PT Inhutani I Tanah Grogot sedang dalam proses pembekuan izin.

Data menunjukkan luas area terbakar bervariasi: PT Inhutani I Tanah Grogot mencapai 531 hektare, PT Puji Sempurna Raharja 82,26 hektare, dan PT Diva Perdana Pesona 48,57 hektare. Pemerintah menegaskan penegakan hukum berlaku tegas bagi korporasi, terutama untuk melindungi zona inti Ibu Kota Nusantara (IKN).

Untuk pengendalian, Kemenhut bersama BNPB, TNI, Polri, dan OIKN melakukan operasi terpadu melalui pemadaman darat, water bombing, serta modifikasi cuaca. Langkah ini diambil guna mencegah api mendekati pusat pemerintahan IKN dan menekan dampak kesehatan masyarakat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait