Tiga Perusahaan Karhutla di Kaltim Disanksi Teguran dan Pembekuan Izin
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi kepada tiga perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Timur akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). PT Puji Sempurna Raharja menerima teguran tertulis dan paksaan pemulihan, sementara PT Diva Perdana Pesona dan PT Inhutani I Tanah Grogot sedang dalam proses pembekuan izin.
Data menunjukkan luas area terbakar bervariasi: PT Inhutani I Tanah Grogot mencapai 531 hektare, PT Puji Sempurna Raharja 82,26 hektare, dan PT Diva Perdana Pesona 48,57 hektare. Pemerintah menegaskan penegakan hukum berlaku tegas bagi korporasi, terutama untuk melindungi zona inti Ibu Kota Nusantara (IKN).
Untuk pengendalian, Kemenhut bersama BNPB, TNI, Polri, dan OIKN melakukan operasi terpadu melalui pemadaman darat, water bombing, serta modifikasi cuaca. Langkah ini diambil guna mencegah api mendekati pusat pemerintahan IKN dan menekan dampak kesehatan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 22.11
Asap Karhutla Terpantau di Kaltim, Menhut Instruksikan Petugas Langsung Bergerak
JawaPos · 15 September 2026 pukul 10.17
Pemerintah Pastikan Karhutla Tidak akan Tembus Zona Inti IKN
JawaPos · 15 September 2026 pukul 09.30
IKN Kena Asap Karhutla Lagi, Manggala Agni Dikerahkan untuk Pemadaman
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 01.10
Asap Karhutla Kembali Terlihat di Kawasan IKN
Berita terkait
FOTO: Karhutla Membara di Sekitar Perbatasan Kawasan IKN
CNN Indonesia · 11 September 2026 pukul 11.31
Karhutla Dekat IKN, Ada Dugaan Sengaja Dibakar
Detik.com · 3 September 2026 pukul 11.18
Tiga Perusahaan di Kaltim Kena Sanksi, Izin Usaha Dibekukan Gegara Karhutla
JawaPos · 14 September 2026 pukul 21.30
Menhut Tegaskan Seluruh Unsur Bahu-Membahu Cegah Karhutla Masuk ke Zona Inti IKN
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 21.16