Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Tiga Perusahaan di Kaltim Kena Sanksi, Izin Usaha Dibekukan Gegara Karhutla

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini diumumkan setelah inspeksi lapangan di Ibu Kota Nusantara pada 14 September, diikuti oleh Kepala BNPB dan Kepala Otorita IKN. Pembekuan izin termasuk juga paksaan pemulihan ekosistem dan potensi penyelidikan pidana jika ada indikasi pelanggaran hukum.

Tiga perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Puji Sempurna Raharja (Berau, konsesi 14.605 hektare, 82,26 hektare terbakar), PT Diva Perdana Pesona (Kutai Timur, konsesi 29.429 hektare, 48,57 hektare terbakar), dan PT Inhutani I Tanah Grogot (Paser, konsesi 15.336 hektare, 531 hektare terbakar). Semua perusahaan memiliki perizinan pemanfaatan hutan yang dikeluarkan antara 2018 hingga 2021.

Raja Juli menegaskan langkah ini sebagai penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani karhutla secara tegas. Pemerintah menekankan tanggung jawab korporasi dalam mencegah kebakaran hutan, sekaligus memastikan upaya pemulihan lingkungan dilakukan di area yang terdampak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait