Tiga Perusahaan di Kaltim Kena Sanksi, Izin Usaha Dibekukan Gegara Karhutla
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin tiga perusahaan di Kalimantan Timur terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Tindakan ini diumumkan setelah inspeksi lapangan di Ibu Kota Nusantara pada 14 September, diikuti oleh Kepala BNPB dan Kepala Otorita IKN. Pembekuan izin termasuk juga paksaan pemulihan ekosistem dan potensi penyelidikan pidana jika ada indikasi pelanggaran hukum.
Tiga perusahaan yang terkena sanksi adalah PT Puji Sempurna Raharja (Berau, konsesi 14.605 hektare, 82,26 hektare terbakar), PT Diva Perdana Pesona (Kutai Timur, konsesi 29.429 hektare, 48,57 hektare terbakar), dan PT Inhutani I Tanah Grogot (Paser, konsesi 15.336 hektare, 531 hektare terbakar). Semua perusahaan memiliki perizinan pemanfaatan hutan yang dikeluarkan antara 2018 hingga 2021.
Raja Juli menegaskan langkah ini sebagai penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menangani karhutla secara tegas. Pemerintah menekankan tanggung jawab korporasi dalam mencegah kebakaran hutan, sekaligus memastikan upaya pemulihan lingkungan dilakukan di area yang terdampak.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 14 September 2026 pukul 20.45
Kemenhut Bekukan 3 Izin Perusahaan di Kaltim Buntut Karhutla
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 15.52
Polda Kaltim Selidiknya 47 Kasus Karhutla Seluas 2.263 Hektare dengan 16 Pelaku
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 22.11
Asap Karhutla Terpantau di Kaltim, Menhut Instruksikan Petugas Langsung Bergerak
JPNN.com · 14 September 2026 pukul 21.31
Selain Izin Dibekukan, 3 Perusahaan Penyebab Karhutla Kaltim Dipaksa Pulihkan Lingkungan
Berita terkait
Karhutla Juga Melanda Kawasan Dekat IKN, Beginilah Kondisinya
JPNN.com · 5 September 2026 pukul 17.01
Polda Kaltim Tetapkan 16 Tersangka Kasus Karhutla, Motif Pembukaan Lahan
JawaPos · 14 September 2026 pukul 23.01
Baru, 3 Perusahaan di Kaltim Terkait Karhutla Dijatuhi Sanksi
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 21.16
BNPB: Luas Karhutla Kaltim Capai 5.708 Hektare
Media Indonesia · 14 September 2026 pukul 16.48