Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kasus kekejaman terhadap satwa terjadi di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur, pada Jumat malam 7 Agustus. Tiga pria berinisial GJ (30), SB (41), dan VJ (25) menangkap seekor burung hantu jenis celepuk Flores, yang merupakan satwa dilindungi di Indonesia. Mereka memukul hewan tersebut berulang kali dan membakarnya hidup-hidup di depan sebuah kios. SB merekam aksi kejam itu dan mengunggah videonya ke Facebook keesokan harinya.
Motif aksi para pelaku disebut campuran mitos lokal tentang burung hantu membawa nasib buruk dan keinginan mencari perhatian di media sosial. Meskipun mereka sempat menghapus video, konten tersebut telah viral. Polisi dari Polres Manggarai Barat menangkap ketiga pelaku tanpa perlawanan dan menyita barang bukti berupa ponsel, kayu pemukul, dan sisa abu.
Para terduga pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam dan Undang-Undang ITE. Polisi berkoordinasi dengan BKSDA dan Kejaksaan Negeri Manggarai Barat untuk penguatan bukti dan penuntutan. Kasat Reskrim mengimbau masyarakat meninggalkan mitos merusak dan bijak bermedia sosial.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 13 Agustus 2026 pukul 19.01
Kok Tega Sih Bakar Burung Hantu? Hewan Ini Berjasa Besar untuk Lingkungan
Berita terkait
Polisi Dalami Pasal 300 KUHP di Kasus Tantangan Al-Qur'an demi Miras
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 18.34
Pakar Dukung Polri Tindak Tegas Penyebar Konten Provokatif dan Manipulatif
SINDOnews · 8 Agustus 2026 pukul 16.35
Pakar Dorong Polri Menindak Tegas Penyebar Konten Manipulatif & Provokatif di Medsos
JPNN.com · 8 Agustus 2026 pukul 16.05
Kronologi Kasus Mutilasi Mayat dalam Karung di Depok
Liputan6.com · 5 Agustus 2026 pukul 11.25