Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Penjual Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Bisa Dipenjara 15 Tahun

Penjual mie di Papua, inisial MH, ditangkap karena terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas dunia maya. Melalui akun media sosial, MH menawarkan burung paruh bengkok endemik seperti Nuri Bayan, Kasturi Kepala Hitam, dan Kakatua Koki dengan harga Rp350 ribu hingga Rp1,4 juta per ekor. Calon pembeli diarahkan untuk transaksi privasi via WhatsApp. Operasi penangkapan dilakukan Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan. MH ditangkap pada 22 Juli 2026 dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Papua. Ditemukan 7 ekor burung dilindungi serta 4 unit sangkar. Dihakimi dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait