Penjual Mie Ditangkap Gara-Gara COD Burung, Bisa Dipenjara 15 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penjual mie di Papua, inisial MH, ditangkap karena terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal satwa liar lintas dunia maya. Melalui akun media sosial, MH menawarkan burung paruh bengkok endemik seperti Nuri Bayan, Kasturi Kepala Hitam, dan Kakatua Koki dengan harga Rp350 ribu hingga Rp1,4 juta per ekor. Calon pembeli diarahkan untuk transaksi privasi via WhatsApp. Operasi penangkapan dilakukan Tim Intelijen SPORC Brigade Kanguru setelah patroli siber mendeteksi aktivitas mencurigakan. MH ditangkap pada 22 Juli 2026 dan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Papua. Ditemukan 7 ekor burung dilindungi serta 4 unit sangkar. Dihakimi dengan ancaman pidana penjara 3-15 tahun dan denda Rp200 juta hingga Rp5 miliar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 September 2026 pukul 18.04
2 Pria Pemeran Konten Mesum 'A Day in My Life' Terancam 10 Tahun Bui
Berita terkait
Tiga Pria Kejam Siksa dan Bakar Burung Hantu Hidup-hidup di NTT
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.24
Jejak Perdagangan Ilegal dari Satwa Langka di India
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.22
Dari 3 Unggahan ke 28 Konten, Begini Kronologi Kasus Roy Suryo soal Ijazah Jokowi
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 17.27
Terancam Hukuman Berat! Roy Suryo Resmi Didakwa Serang Kehormatan Jokowi Lewat Medsos
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 16.18