Tim Raga Polres Rohil Tangkap Dalang Pembakaran Jaring Ikan di Panipahan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Tim Unit Reaksi Cepat RAGA (Riau Anti Geng dan Anarkisme) Polres Rokan Hilir bersama Satreskrim berhasil menangkap pelaku pembakaran perahu boat dan jaring ikan di Panipahan. Tersangka bernama IS ditangkap setelah melarikan diri selama lima bulan. Penangkapan berhasil dilakukan di Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, pada Jumat (4/9) pukul 22.00 WIB. Kapolres Rohil AKBP Aldi Alfa Faroqi menyatakan komitmen kepolisian untuk menyelesaikan setiap perkara, termasuk melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku yang melarikan diri.
Sebelumnya, tersangka lain bernama MES telah ditangkap dan mengaku bahwa ia disuruh oleh IS untuk membakar jaring ikan dengan iming-iming imbalan Rp 3 juta. Namun, karena hanya sebagian yang terbakar, MES hanya menerima Rp 1 juta. Berdasarkan pengakuan MES, tim kepolisian melakukan pengejaran terhadap IS hingga berhasil menemukan keberadaannya di Sumatera Utara.
Kejadian pembakaran terjadi pada Kamis (26/3) dini hari. Korban bernama DS menemukan jaring ikan miliknya yang disimpan di dalam sampan terbakar di depan rumahnya. Empat bal jaring ikan rusak akibat kejadian ini, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp 10 juta. IS kini ditahan di Polres Rohil dan dijerat dengan Pasal 308 dan/atau Pasal 521 juncto Pasal 20 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.
Bagikan
Berita terkait
Tergiur Upah dan Sabu Gratis, Kurir Narkoba di Jakut Ditangkap
Detik.com · 7 September 2026 pukul 15.30
Ponsel WN India Dijambret di Kawasan Menteng Jakpus, 1 Pelaku Dibekuk Polisi
kumparan · 7 September 2026 pukul 11.54
Polisi Kejar Rekan Penjambret Ponsel Turis India di Menteng
Detik.com · 7 September 2026 pukul 11.35
Pelaku Begal Diringkus Polisi, Motor Korban Ditemukan
JPNN.com · 6 September 2026 pukul 22.30