Tinggal Tunggu Keputusan Prabowo, Ini Bocoran RUU Migas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah dinyatakan sebagai RUU inisiatif DPR RI pada 18 Agustus 2026 dan kini menunggu Surat Presiden (Surpres) serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah untuk melanjutkan pembahasan. Salah satu isu sentral dalam RUU ini adalah pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas, yang diproyeksikan menggantikan peran lembaga sebelumnya seperti BP Migas dan SKK Migas dalam pengelolaan kegiatan usaha hulu (eksplorasi dan produksi). Menurut draf yang beredar, BUK Migas akan bertindak sebagai pemegang kuasa pertambangan hulu migas di bawah koordinasi langsung Presiden, dengan tugas mengelola wilayah kerja, menandatangani kontrak kerja sama, hingga menjual minyak dan gas hasil operasional. Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu sikap resmi pemerintah melalui DIM sebelum memberikan pendapat lebih lanjut terkait bentuk dan posisi BUK Migas. Ia menekankan pentingnya profesionalisme dalam pengelolaan sektor migas dan berpendapat bahwa karena badan usaha sudah ada, pembentukan regulator baru perlu dikaji agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan. Sementara itu, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menilai konsep BUK Migas mirip dengan struktur yang pernah ada di Pertamina sebelum berubah menjadi BP Migas dan kemudian SKK Migas, dengan fokus khusus pada sektor hulu migas. Praktisi migas Hadi Ismoyo merekomendasikan agar BUK Migas ditempatkan langsung di bawah Presiden untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat, sambil menekankan agar fungsi operasional tetap dikelola oleh PT Pertamina untuk menghindari tumpang tindih. Ia juga menolak konsep BUK Migas yang menyerupai Danantara karena berpotensi menimbulkan duplikasi dengan Pertamina. Modal awal BUK Migas akan berasal dari aset negara pada kegiatan usaha hulu, sedangkan pendapatannya bersumber dari hasil pengusahaan hulu, pengelolaan aset, dan pendapatan lain terkait sektor migas. Pembahasan draf RUU ini diperkirakan selesai pada akhir tahun 2026.
Bagikan
Berita terkait
Bangun Budaya Tertib Lalu Lintas, Polri Lakukan Edukasi Sejak Dini kepada Siswa Sekolah
JawaPos · 10 September 2026 pukul 20.15
Cemas Keluarga Menanti Kabar Wartawan yang Hilang saat Liput Anak Krakatau
kumparan · 10 September 2026 pukul 20.14
KPK Geledah Rumah Mewah di Cibubur Terkait Kasus Ade Kuswara
CNN Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.11
RI Sudah Produksi 423 Juta Ton Batu Bara Sampai Juli 2026
CNBC Indonesia · 10 September 2026 pukul 20.10