KPK Geledah Rumah Mewah di Cibubur Terkait Kasus Ade Kuswara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah rumah mewah di Cibubur, Jakarta Timur, yang ditempati oleh Yayat Sudrajat (dikenal sebagai Lippo), seorang anggota Polri. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyidikan baru yang dikembangkan dari kasus dugaan suap terhadap Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, terkait periode 2025-2030.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE) yang diduga relevan dengan pengembangan penyidikan ini. Penyidik kemudian akan melakukan ekstraksi terhadap BBE dan analisis terhadap dokumen-dokumen yang diamankan.
Yayat diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam Gedung Merah Putih, Jakarta. Budi menjelaskan bahwa pengembangan penyidikan ini didasarkan pada fakta-fakta yang muncul dalam persidangan serta alat bukti yang diperoleh pada tahap penyidikan perkara utama. KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Sprindik ini berlaku per Agustus 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 10 September 2026 pukul 20.34
KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Pengembangan Kasus Suap Ade Kuswara
Liputan6.com · 10 September 2026 pukul 14.57
KPK Buka Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Bupati Bekasi Ade Kuswara
Detik.com · 10 September 2026 pukul 13.53
KPK Terbitkan Sprindik Baru di Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Ade Kuswara
Detik.com · 8 September 2026 pukul 21.45
KPK Geledah Rumah Bos Perusahaan di Jaktim Terkait Kasus Rejang Lebong
Berita terkait
KPK Geledah 8 Lokasi di Banjarmasin, Usut Dugaan Korupsi Perpajakan
JawaPos · 31 Agustus 2026 pukul 22.00
Penggeledahan KPK di Kasus Unsoed: Temukan Bukti Dugaan Titipan Mahasiswa
kumparan · 24 Agustus 2026 pukul 23.56
Penggeledahan Terkait Kasus Unsoed, Dokumen Penting hingga Alat Elektronik Disita
Liputan6.com · 24 Agustus 2026 pukul 22.02
KPK Sita Dokumen dari Rumah Anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni
Media Indonesia · 14 Agustus 2026 pukul 13.11