Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Tingkah Jukir Liar di Surabaya: 2 Kali Pukul Pengendara, Kini Diamankan

Seorang juru parkir (jukir) liar di Kota Surabaya berhasil diamankan petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) dan Polrestabes Surabaya di kawasan Dukuh Kupang setelah beberapa kali melakukan kekerasan terhadap pengendara. Oksum jukir ini ternyata sudah pernah diamankan sebelumnya karena cekcok dengan pengendara terkait persoalan parkir. Dalam operasi terbaru, petugas menunjukkan video bukti dari laporan warga yang memperlihatkan oknum jukir melakukan tindak kekerasan dua kali, yakni pada 10 dan 15 September 2026. Saat konfrontasi, jukir yang diduga tidak mengakui perbuatannya kemudian dibawa ke Polrestabes untuk proses hukum lebih lanjut.

Kanit Turjawali Sat Samapta Polrestabes Surabaya, Ipda Doni Nugroho Dwi Putra, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan kejadian kedua terhadap oknum jukir yang sama. Pada kasus pertama, pelapor sebelumnya melaporkan kejadian ke SPKT dan proses hukum dilakukan, namun pelapor kemudian mencabut laporan secara internal sebagai bentuk restorative justice. Untuk kasus kedua, karena tidak ada pelapor langsung, oknum jukir dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Kartu identitas jukir resmi miliknya juga sudah tidak berlaku dan telah diserahkan kembali kepada Dishub.

Pihak Pemkot Surabaya menegaskan bahwa jukir yang KTA-nya tidak diperpanjang secara otomatis dikategorikan sebagai jukir liar dan tidak memiliki izin yang sah. Kepala Rayon Barat UPT Parkir TJU Dishub Surabaya, Tommi Firman, menyatakan bahwa Pemkot tidak akan menoleransi keberadaan jukir tanpa izin resmi yang menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pengguna jalan. Pihak Pemkot juga membuka kanal pengaduan bagi masyarakat yang merasa tidak nyaman saat bertransaksi dengan jukir, dengan janji tindak lanjut yang cepat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait