Titi Anggraini Minta Pansel KPU Diisi Figur Baik-Tak Timbulkan Kontroversi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengajar Hukum Tata Negara UI Titi Anggraini meminta panitia seleksi (pansel) anggota KPU diisi figur berkualitas, paham isu pemilu, bereputasi baik, dan bukan alat perpanjangan politik. Ia menegaskan tim seleksi tidak boleh menimbulkan kontroversi baru, mengingat pembahasan RUU Pemilu dengan pemerintah belum dimulai. Jika tertunda, seleksi KPU dan Bawaslu periode 2027–2032 kemungkinan besar masih menggunakan Undang-Undang lama.
Titi menyoroti dua poin krusial: komposisi wakil pemerintah tidak boleh melebihi ketentuan undang-undang seperti pada seleksi sebelumnya, dan keterwakilan perempuan minimal 30% harus dipenuhi. Ia menekankan anggota pansel harus kredibel, berintegritas, dan menguasai persoalan pemilu secara mendalam.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR sepakat dengan ketua fraksi untuk memulai pembahasan RUU Pemilu secara terbatas. DPR akan menyerap aspirasi partai nonparlemen minggu depan, lalu menggelar Rapim dan Bamus pada Selasa (18/8) untuk membahas proses legislasi lebih lanjut, sebelum pansel KPU dimulai Oktober.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.56
DPR Pastikan Semua Fraksi Dilibatkan Bahas Terbatas RUU Pemilu Pekan Depan
CNN Indonesia · 16 Agustus 2026 pukul 00.00
PDIP Harap Tak Ditinggal Pembahasan RUU Pemilu di DPR, Dasco Menjawab
CNN Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 03.00
DPR Rapat Bahas Pansus RUU Pemilu Pekan Depan
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 20.56
DPR Bahas Terbatas Revisi UU Pemilu Pekan Depan, Pastikan PDIP Dilibatkan
Berita terkait
Dasco: DPR Bahas Terbatas RUU Pemilu Pekan Depan, Semua Diajak Termasuk PDIP
kumparan · 14 Agustus 2026 pukul 20.14
Pakar Minta DPR Segera Siapkan Naskah Akademik-Draf RUU Pemilu untuk Dibahas
kumparan · 15 Agustus 2026 pukul 19.02
Yanuar DPR: Wacana Kewarganegaraan Ganda untuk Kepentingan Nasional Harus Dikaji Mendalam
JPNN.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.00
Refleksi HUT ke-81 RI, Sahroni: Semoga Hukum Makin Ditegakkan, Tanpa Harus Viral Duluan
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.55