TNI AD Kantongi Izin Kawasan Hutan 961 Ha untuk Bangun Markas Yonif TP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TNI Angkatan Darat (AD) telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 961,33 hektare untuk membangun markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Panglima TNI, dan Wakasad pada 27 Agustus 2024. Kepala Biro Informasi dan Hukum Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo menyatakan bahwa langkah ini merupakan penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan.
Meski izin telah diberikan, TNI AD tetap harus memenuhi kewajiban lanjutan seperti tata batas sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Proses pembangunan dapat berjalan paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan setiap kabupaten/kota di Pulau Jawa akan memiliki satu Batalyon Teritorial Pembangunan pada tahun ini. Setiap tahun ditargetkan pembentukan 150 batalyon, sehingga pada 2026 seluruh kabupaten di Jawa sudah dikawal oleh satu Yonif TP.
Bagikan
Berita terkait
TNI AD Kirim Starlink hingga Toren Air ke NTT, KSAD Maruli Soroti Kebutuhan Kecil yang Sering Terlupa
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 13.30
KSAD Ungkap Bantuan TNI AD untuk Korban Gempa NTT
CNN Indonesia · 17 Agustus 2026 pukul 11.50
KSAD Maruli Ungkap Bantuan TNI AD untuk Korban Gempa NTT: Cangkul-Starlink
kumparan · 17 Agustus 2026 pukul 11.04
Sosok Kolonel Priyo Handoyo, Komandan Upacara HUT ke-81 RI di Istana
Liputan6.com · 17 Agustus 2026 pukul 10.25