TNI AD Kantongi Izin Kawasan Hutan 961 Ha untuk Bangun Markas Yonif TP
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

TNI Angkatan Darat (AD) telah memperoleh persetujuan penggunaan kawasan hutan seluas 961,33 hektare untuk membangun markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP). Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan 17 Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Wakil Panglima TNI, dan Wakasad pada 27 Agustus 2024. Kepala Biro Informasi dan Hukum Setjen Kemhan Brigjen Rico Ricardo menyatakan bahwa langkah ini merupakan penyelesaian aspek administratif penggunaan kawasan hutan.
Meski izin telah diberikan, TNI AD tetap harus memenuhi kewajiban lanjutan seperti tata batas sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021. Proses pembangunan dapat berjalan paralel dengan pemenuhan kewajiban tersebut. Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menargetkan setiap kabupaten/kota di Pulau Jawa akan memiliki satu Batalyon Teritorial Pembangunan pada tahun ini. Setiap tahun ditargetkan pembentukan 150 batalyon, sehingga pada 2026 seluruh kabupaten di Jawa sudah dikawal oleh satu Yonif TP.
Bagikan
Berita terkait
Bupati Kepulauan Mentawai Minta Perluasan APL, Ini Misinya
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 16.19
Video: Bupati Rinto Ungkap Alasan Kab Mentawai Minta Perluasan APL
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 09.23
SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Hak Petani dan Jalankan Mandat UUPA
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 17.17
Sultan HB X Merespons Tarif Parkir Food Truck di Alkid: Terlalu!
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 16.10