SPKS: RUU Reforma Agraria Harus Perkuat Hak Petani dan Jalankan Mandat UUPA
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria harus dikembalikan pada fungsinya sebagai instrumen untuk melaksanakan dan memperkuat mandat Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. SPKS menolak tegas jika RUU tersebut diarahkan untuk menggantikan atau mengubah prinsip dasar hukum agraria nasional dengan dalih penyempurnaan. Menurut Ketua Umum SPKS Sabarudin, reforma agraria adalah agenda fundamental negara yang tidak boleh direduksi sekadar menjadi persoalan administrasi pertanahan. Tanah harus ditempatkan sebagai basis produksi dan kehidupan rakyat, bukan sekadar objek administrasi pertanahan. RUU Reforma Agraria harus benar-benan menjawab persoalan struktural yang dihadapi pekebun rakyat, termasuk mereka yang menghadapi ketidakpastian status tanah di kawasan hutan. Salah satu sorotan utama SPKS adalah nasib lahan kebun masyarakat yang terjebak di dalam kawasan hutan. SPKS meminta agar kebun masyarakat yang telah diusahakan secara nyata minimal selama lima tahun dengan luasan sampai lima hektare per penggarap, dimasukkan secara tegas sebagai objek reforma agraria. Hal ini dinilai penting guna memberikan jalan keluar bagi pekebun rakyat yang terjerat ketidakpastian. Selain itu, SPKS menuntut agar RUU Reforma Agraria berani merombak ketimpangan penguasaan lahan perkebunan yang selama ini terjadi antara perusahaan dan pekebun rakyat.
Bagikan
Berita terkait
Menteri ATR Ungkap Rahasia Penyelesaian Sengketa Tanah
Liputan6.com · 12 Agustus 2026 pukul 10.58
UU Reforma Agraria Disahkan DPR, Lembaga Baru-Dewan Pengawas Bakal Dibentuk
kumparan · 22 September 2026 pukul 17.36
Nusron Ungkap Pemerintah Bakal Atur Batas Maksimal Kepemilikan Tanah, Berapa Hektare?
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.14
RUU Reforma Agraria Disahkan, Aturan Batas Penguasaan Tanah Disiapkan
Liputan6.com · 22 September 2026 pukul 14.46