Toko Miras di Wonokromo Surabaya Disegel, Izinnya Subdistributor tetapi Jual Eceran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko minuman beralkohol di Kecamatan Wonokromo setelah pengawasan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan. Toko tersebut memiliki izin sebagai subdistributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan eceran minuman beralkohol, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Irna Pawanti, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena toko tidak memiliki izin yang sah untuk penjualan eceran. Meski telah ditindak, toko tersebut masih beroperasi dan petugas menyita 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Kasus ini akan ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan. Irna juga menyoroti masalah akses mudah anak-anak ke minuman keras melalui penjualan eceran dan jaringan daring, sehingga pihaknya rutin melakukan pengamanan di titik-titik seperti Dermaga Kalimas dan Taman Bambu Runcing.
Bagikan
Berita terkait
Toko Miras Kembali Buka Setelah Ditertibkan Satpol PP, Warga Barata Jaya Minta Ditindak
JPNN.com · 28 September 2026 pukul 19.07
Anggota Satpol PP Diduga Hentikan Ambulans Tak Disanksi, Disebut Salah Paham
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 18.00
Respons Satpol PP Surabaya Soal Viralnya Anggota Diduga Halangi Ambulans Bawa Jenazah
JPNN.com · 25 September 2026 pukul 13.08
Ambulans Bawa Jenazah Diduga Dihalangi Oknum Satpol PP di Surabaya
kumparan · 25 September 2026 pukul 12.05