Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Toko Miras di Wonokromo Surabaya Disegel, Izinnya Subdistributor tetapi Jual Eceran

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyegel sementara sebuah toko minuman beralkohol di Kecamatan Wonokromo setelah pengawasan bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan. Toko tersebut memiliki izin sebagai subdistributor, namun dalam praktiknya melakukan penjualan eceran minuman beralkohol, yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. Irna Pawanti, Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, menyatakan bahwa penyegelan ini dilakukan karena toko tidak memiliki izin yang sah untuk penjualan eceran. Meski telah ditindak, toko tersebut masih beroperasi dan petugas menyita 10 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Kasus ini akan ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan. Irna juga menyoroti masalah akses mudah anak-anak ke minuman keras melalui penjualan eceran dan jaringan daring, sehingga pihaknya rutin melakukan pengamanan di titik-titik seperti Dermaga Kalimas dan Taman Bambu Runcing.

Berita terkait