Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Tolak Ambang Batas 5%, Partai Buruh Minta 1% Agar Tak Banyak Suara Terbuang

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menolak usulan ambang batas parlemen (parliamentary threshold/PT) sebesar 5 persen yang disetujui dalam pertemuan para ketua umum partai politik koalisi pemerintah. Ia bersama delapan partai non-parlemen di bawah naungan Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) meminta agar PT diturunkan menjadi 1 persen. Menurut Said Iqbal, ambang batas 5 persen melanggar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya menolak angka 4 persen. "Kami menolak usulan PT 5% karena melanggar keputusan MK yang menyatakan bahwa partai di bawah 4% tidak boleh dikucualikan," katanya. Said Iqbal menekankan bahwa usulan GKSR untuk PT sebesar 1 persen bertujuan agar tidak banyak suara rakyat yang terbuang. "Kami usulkan PT 1%, lebih rendah dari 4% karena MK sudah menolak angka 4%," ujurnya. Selain itu, ia menegaskan bahwa putusan MK mewajibkan adanya diskusi dengan partai non-parlemen terkait penetapan nilai PT. "Perubahan nilai PT wajib didiskusikan dengan partai non-parlemen, sebagaimana diatur dalam putusan MK," tegasnya. Dalam pertemuan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, mengonfirmasi bahwa sejumlah ketua umum partai politik telah berkumpul untuk membahas revisi UU Pemilu, termasuk mengenai ambang batas parlemen. Sugiono menyatakan bahwa Partai Gerindra, yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto, sepakat dengan ambang batas parlemen sebesar 5 persen. "Gerindra sepakat soal PT 5%. Saya juga mendengar Golkar dan PKS menyampaikan dukungan terhadap angka tersebut," katanya. Namun, Said Iqbal menegaskan bahwa keputusan ini belum memperhitungkan pandangan dari partai non-parlemen, yang menjadi bagian dari proses demokratis sesuai putusan MK.

Berita terkait