Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50%, Ini Mekanismenya

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50% untuk pemutaran film nasional di Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan berlaku efektif mulai masa pajak Juli 2026. Dukungan ini bertujuan untuk memajukan industri perfilman nasional dan ekosistem ekonomi kreatif di wilayah tersebut.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa film berperan sebagai sarana hiburan, edukasi, pelestarian budaya, dan ruang bagi pekerja kreatif. Keringanan pajak diberikan secara otomatis tanpa permohonan khusus dari wajib pajak, namun nilai keringanan harus diteruskan kepada produsen film nasional. Manfaat ini tidak boleh menjadi tambahan keuntungan bagi pihak bioskop atau penyelenggara pemutaran film.

Berita terkait