Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50%, Ini Mekanismenya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50% untuk pemutaran film nasional di Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan berlaku efektif mulai masa pajak Juli 2026. Dukungan ini bertujuan untuk memajukan industri perfilman nasional dan ekosistem ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa film berperan sebagai sarana hiburan, edukasi, pelestarian budaya, dan ruang bagi pekerja kreatif. Keringanan pajak diberikan secara otomatis tanpa permohonan khusus dari wajib pajak, namun nilai keringanan harus diteruskan kepada produsen film nasional. Manfaat ini tidak boleh menjadi tambahan keuntungan bagi pihak bioskop atau penyelenggara pemutaran film.
Bagikan
Berita terkait
Bioskop Wajib Penuhi Mekanisme untuk Nikmati Keringanan PBJT 50%
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 09.00
"Wall of Jakarta" di Pulau Tidung perkuat daya tarik Kepulauan Seribu
ANTARA News · 27 September 2026 pukul 11.48
Jakarta Jadi Tuan Rumah Flow Grand International Dancesport Championship 2026
Media Indonesia · 7 September 2026 pukul 20.58
IdeaFest 2026 Usung Tema Re:Humanize, Soroti Peran Manusia di Era AI
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 20.18