Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50%, Ini Mekanismenya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan keringanan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 50% untuk pemutaran film nasional di Jakarta. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan berlaku efektif mulai masa pajak Juli 2026. Dukungan ini bertujuan untuk memajukan industri perfilman nasional dan ekosistem ekonomi kreatif di wilayah tersebut.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa film berperan sebagai sarana hiburan, edukasi, pelestarian budaya, dan ruang bagi pekerja kreatif. Keringanan pajak diberikan secara otomatis tanpa permohonan khusus dari wajib pajak, namun nilai keringanan harus diteruskan kepada produsen film nasional. Manfaat ini tidak boleh menjadi tambahan keuntungan bagi pihak bioskop atau penyelenggara pemutaran film.
Bagikan
Berita terkait
Malam Merdeka Dimulai Pukul 18.00, Begini Rekayasa Lalin Monas-HI
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.27
Karnaval Kendaraan Hias hingga 1.500 Drone Meriahkan Malam Merdeka di Jakarta
SINDOnews · 17 Agustus 2026 pukul 16.17
The Local Market Pasar Wiwitan Ada di SCBD, Rayakan Karya Jakarta
CNBC Indonesia · 2 Agustus 2026 pukul 10.13
The Local Market Jadi Gerakan Baru Dukung Ekonomi Kreatif Lokal
Detik.com · 1 Agustus 2026 pukul 15.01