Bioskop Wajib Penuhi Mekanisme untuk Nikmati Keringanan PBJT 50%
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9320373/original/046352400_1786347531-Depositphotos_175957870_L.jpg)
Bioskop dan penyelenggara pemutaran film nasional di Jakarta wajib menjalankan mekanisme penyaluran keringanan PBJT 50% atas jasa kesenian dan hiburan. Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 591 Tahun 2026 dan mulai diterapkan pada masa pajak Juli 2026. Keringanan otomatis diberikan sebesar 50 persen dari pokok PBJT, namun hasilnya harus diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga perfilman yang ditetapkan atau langsung kepada produsen dengan melengkapi BAST. Jika tidak menyalurkan hasil keringanan, bioskop tetap wajib membayar PBJT penuh. Kebijakan ini mendukung industri film nasional dan ekosistem ekonomi kreatif serta memberikan manfaat bagi berbagai profesi kreatif di sektor perfilman.
Bagikan
Berita terkait
Mekanisme Wajib bagi Bioskop untuk Nikmati Keringanan PBJT 50 Persen
CNN Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 09.08
Jakarta Beri Diskon Pajak 50% Buat Bioskop yang Putar Film Nasional
CNBC Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 17.00
Tontonan Film Nasional Dapat Keringanan PBJT 50%, Ini Mekanismenya
SINDOnews · 14 Agustus 2026 pukul 09.26
Keringanan PBJT 50% Jadi Dukungan Langsung bagi Produsen Film Nasional
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 21.39