Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Trenggiling 5 Kg Dilepasliarkan di Kawasan Suci Tabanan, BKSDA Bali Mengimbau

BKSDA Bali bersama Friends of Nature People and Forest (FNPF) berhasil melepasliarkan seekor trenggiling jantan seberat 5 kg di kawasan suci Pura Luhur Besi Kalung, Banjar Utu, Desa Babahan, Penebel, Tabanan. Trenggiling tersebut sebelumnya dievakuasi oleh Tim Wildlife Rescue Unit (WRU) BKSDA Bali dari kawasan Setra Desa Adat Renon, Denpasar, kemudian dititipkan dan menjalani rehabilitasi serta habituasi selama dua hari di FNPF Tabanan. Setelah melalui pemeriksaan kesehatan yang memastikan kondisinya baik, satwa langka ini dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan berdasarkan surat keterangan per 1 Oktober 2026.

Petugas Resor KSDA Badung-Denpasar-Tabanan, I Nyoman Raka Sudana, menegaskan bahwa trenggiling termasuk dalam kategori satwa terancam punah (Critically Endangered) menurut IUCN dan dilindungi oleh undang-undang. Pemilihan lokasi Pura Besi Kalung sebagai tempat pelepasliaran dianggap strategis karena ekosistemnya yang masih asri dan terbukti cocok untuk pengembangbiakan trenggiling. Jero Mangku Gede Pura Luhur Besi Kalung, I Gede Pasek Dwija Putra, menyatakan bahwa dukungan penuh dari pihak pengelola pura serta keberadaan kawasan yang sudah membentengi dari ancaman pemburu menjadi faktor kunci keberhasilan inisiatif konservasi ini.

Berita terkait