Trump Beri Uang Tunai Rp789 Juta kepada Stafnya, Malah Bisa Berujung Pemakzulan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan uang tunai sebesar USD45.000 (sekitar Rp789 juta) kepada tiga staf Gedung Putihnya, yaitu Natalie Harp, Margo Martin, dan Chamberlain Harris. Pemberian ini dilabelkan sebagai "Hadiah Uang Tunai untuk Liburan" dalam formulir pengungkapan keuangan. Natalie Harp, yang dijuluki "printer manusia" karena sering mendampingi Trump dan menyiapkan konten media sosial, menerima gaji tahunan sebesar USD150.000 sebagai asisten eksekutif presiden. Gedung Putih membela pemberian ini dengan menyatakan bahwa hadiah tersebut tidak berkaitan dengan tugas resmi dan sesuai dengan kebiasaan memberikan hadiah Natal. Namun, mantan pengacara etik Gedung Putih Richard Painter menyatakan kekhawatirannya bahwa pemberian ini dapat melanggar undang-undang pidana federal terkait kompensasi pegawai pemerintah, yang berpotensi berujung pada konsekuensi hukum atau politik, termasuk pemakzulan terhadap Trump. Ketiganya pernah bekerja dalam kampanye atau pemerintahan Trump sebelumnya, menambah kekhawatirannya akan konflik kepentingan.
Bagikan
Berita terkait
Warga AS Bisa "Hukum" Trump, Ada Potensi Bisa Lengser
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 07.00
Warga AS Bisa "Hukum" Trump, Ada Potensi Lengser dari Kursi Presiden
CNBC Indonesia · 8 September 2026 pukul 07.00
MA AS Izinkan Donald Trump Lanjutkan Pembangunan Ballroom Gedung Putih
Media Indonesia · 1 September 2026 pukul 04.31
Tampil Lagi di Publik, Melania Trump Sindir Isu Spekulasi Keterasingannya
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 06.54