Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Trump ingin tiga periode, tapi terganjal konstitusi AS

Presiden Amerika Serikat Donald Trump menyatakan ingin mencalonkan diri untuk masa jabatan ketiga pada Pilpres 2028, namun mengakui larangan tersebut dilarang oleh konstitusi dan undang-undang di negaranya. Menurut laporan ANTARA, Trump mengatakan bahwa "UU sangat tegas" mengenai batasan ini, meskipun ia tetap ingin mencoba. Saat ini, Trump sedang menjalani masa jabatan keduanya dan tidak dapat mencalonkan diri lagi tanpa perubahan konstitusional.

Amendemen ke-22 Konstitusi AS secara eksplisit membatasi presiden hanya dapat mencalonkan diri dan terpilih untuk dua periode saja. Ini berarti Trump secara hukum tidak dapat bertahan di kursi presiden setelah 2028. Namun, Trump dikabarkan masih mempertimbangkan cara untuk melintasi batasan ini, meskipun belum jelas bagaimana hal itu bisa dilakukan secara konstitusional.

Dalam laporan yang sama, Trump dilaporkan lebih memilih Wakil Presiden James David Vance dibandingkan Menteri Luar Negeri Marco Rubio sebagai calon ketua Partai Republik pada 2028. Dukungannya untuk Rubio disebut tercatat melemah, sementara perhatiannya tertuju pada bagaimana Vance mempertahankan pendekatannya di tengah lingkungan politik yang menantang. Selain Vance dan Rubio, nama Scott Bessent dan Kristi Noem juga muncul sebagai calon potensial.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait