Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Tuduhan Aliran Dana Muktamar Berujung Langkah Hukum PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memperluas langkah hukum terkait tuduhan aliran dana korupsi ke Muktamar ke-35 NU. Selain menyiapkan somasi terhadap tiga orang yang dianggap menyebarkan tuduhan tanpa bukti, PBNU juga akan mengadukan sebuah media ke Dewan Pers. Hal ini dilakukan setelah PBNU menemukan media yang dinilai tidak menerapkan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan terkait tuduhan tersebut. Sekretaris Jenderal PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan bahwa media tersebut memberikan ruang kepada narasumber yang tidak kredibel untuk menyampaikan tuduhan tanpa bukti yang memadai. PBNU menilai langkah ini perlu untuk menguji apakah terdapat pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik. Keberatan PBNU tidak hanya ditujukan pada pihak yang melontarkan tuduhan, tetapi juga pada media yang dinilai memberikan panggung bagi penyebaran informasi yang belum terverifikasi. PBNU juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum jika pihak yang disomasi tidak dapat membuktikan tuduhannya. Gus Ipul memastikan pengaduan ke Dewan Pers akan dilakukan dalam waktu dekat, namun belum mengungkap identitas media atau program podcast yang dimaksud. Langkah ini diharapkan dapat menjaga kualitas informasi di ruang publik dan mencegah penyebaran informasi yang tidak didukung bukti.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait