Tunjangan Bahaya Radiasi Nakes RSUD Bali Mandara Terganjal Regulasi, Duh
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mendesak Pemprov Bali segera mencairkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan (nakes) di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara. Menurut Pasal 273 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seluruh nakes yang berhadapan langsung dengan risiko paparan radiasi berhak atas kompensasi setara tanpa membedakan status kepegawaian. Direktur RSUD Bali Mandara dr. IGN Putra Dharma Jaya mengaku mendukung penuh hak para nakes dan telah mengajukan pengusulan pemberian tunjangan tersebut. Namun, regulasi TBR saat ini masih terkendala karena secara normatif baru mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal perlindungan dan kompensasi harus diberikan secara adil bagi PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga non-ASN.
Bagikan
Berita terkait
Lima Tenaga Kesehatan Diterbangkan ke Manggarai Timur, Perkuat Layanan Medis Pascagempa
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 11.53
dr. Adib Khumaidi: Di Media Sosial, Dokter Harus Bijaksana dan Paham Etika
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 21.36
Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 19.50
Fakta Terkuak! Nakes Honorer Masih Banyak, Ada yang Digaji Rp1,2 Juta
CNBC Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 09.35