Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Tunjangan Bahaya Radiasi Nakes RSUD Bali Mandara Terganjal Regulasi, Duh

Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Suwirta mendesak Pemprov Bali segera mencairkan Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) bagi tenaga kesehatan (nakes) di bidang radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir di RSUD Bali Mandara. Menurut Pasal 273 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, seluruh nakes yang berhadapan langsung dengan risiko paparan radiasi berhak atas kompensasi setara tanpa membedakan status kepegawaian. Direktur RSUD Bali Mandara dr. IGN Putra Dharma Jaya mengaku mendukung penuh hak para nakes dan telah mengajukan pengusulan pemberian tunjangan tersebut. Namun, regulasi TBR saat ini masih terkendala karena secara normatif baru mengatur Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal perlindungan dan kompensasi harus diberikan secara adil bagi PNS, PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, hingga tenaga non-ASN.

Berita terkait