Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Miris, Baru 64 Persen Tenaga Kesehatan yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

Hingga Agustus 2026, hanya 64 persen dari total 969.000 tenaga kesehatan (nakes) di Indonesia yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Artinya, sekitar 35 persen atau 300.000 nakes belum dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) maupun Jaminan Kematian (JKM).

Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Eko Yuyulianda, menjelaskan bahwa salah satu faktor utama rendahnya kepesertaan ini adalah variasi hubungan kerja yang masih ambigu. Nakes yang bekerja sebagai karyawan tetap kebijakannya ditanggung oleh pemberi kerja, namun bagi nakes yang bersifat mandiri atau dianggap sebagai mitra, kepesertaan bersifat sukarela sehingga membutuhkan edukasi lebih lanjut.

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Trisna Sonjaya, menekankan pentingnya perlindungan ganda bagi nakes yang berpraktik di lebih dari satu instansi. Jika seorang dokter bertugas di tiga rumah sakit berbeda, maka ia seharusnya memiliki kepesertaan JKK dan JKM di ketiga tempat tersebut agar klaim dapat disesuaikan dengan lokasi kejadian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait