Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Uji Kelayakan 23 Calon Anggota BPK Rampung, DPD RI Rekomendasikan 10 Nama

Komite IV DPD RI telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 23 calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk masa jabatan 2026-2031. Proses ini dilaksanakan dalam Rapat Pleno Komite IV DPD RI di Jakarta pada 26-27 September 2026, sesuai dengan amanat Pasal 23F Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD RI. Dalam proses ini, para calon menyampaikan makalah, visi, dan misi dengan tema 'Kolaborasi BPK RI dengan DPD RI dalam Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Pusat dan Daerah', diikuti oleh sesi tanya jawab untuk menilai kompetensi, pengalaman, dan komitmen masing-masing calon.

Penilaian dilakukan berdasarkan lima aspek: pemahaman tugas dan fungsi BPK, hubungan kelembagaan BPK RI dan DPD RI, integritas, visi dan misi, serta pengalaman dan kepemimpinan. Proses ini dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, objektivitas, profesionalitas, dan independensi. DPD RI juga memberikan perhatian khusus pada kemampuan calon menjaga independensi BPK RI sebagai lembaga negara yang bebas dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Setelah melalui penilaian menyeluruh, DPD RI akan merekomendasikan 10 calon terbaik kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk memilih 2 Anggota BPK RI. Rekomendasi ini disusun berdasarkan hasil penilaian terbaik dari keseluruhan proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait