Urus Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal: Syarat dan Caranya
Detik.com± 1 menit baca
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Akta kematian dapat diurus bahkan setelah lebih dari 10 tahun minggunya, asalkan memenuhi ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen ini penting untuk memperbarui data kependudukan, hak waris, tunjangan keluarga, dan pensiun. Jika data kependudukan masih tersedia, proses dilakukan dengan SPTJM atau dokumen pendukung. Jika tidak, diperlukan penetapan pengadilan sebagai dasar pencatatan.
Bagikan
Berita terkait
Kemnaker Minta Peserta MagangHub Batch 2 Angkatan II Tertib Administrasi
JPNN.com · 22 September 2026 pukul 10.10
Kemendikbud Bakal Bela Gibran Soal Ijazah? Gugatan PTUN Menanti
Warta Ekonomi · 19 September 2026 pukul 19.20
Kemendagri Dorong Pemda Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik
Detik.com · 18 September 2026 pukul 10.05
Serat Layon, Layanan Mempermudah Warga Yogyakarta Mendapatkan Akta Kematian
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 20.00