Jakarta · Minggu, 16 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Usulan Batas Maksimal Tar dan Nikotin, Pertanian Tembakau Bisa 'Lumpuh'

Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 yang baru mengusulkan batas maksimal tar sebesar 10 miligram dan nikotin sebesar 1 miligram untuk seluruh produk tembakau. Usulan ini mengancam kelangsungan hidup petani tembakau Indonesia karena varietas lokal seperti Srintil, Kemloko, dan tembakau Madura secara alami mengandung nikotin 3‑8 mg per batang (≈3‑8 %). Batasan 1 mg tidak dapat dipenuhi secara alami, sehingga memaksa petani meninggalkan varietas unggulan dan berisiko menyebabkan kepunahan varietas lokal jika beralih ke varietas impor.

Dampak lanjutannya adalah penurunan penyerapan hasil panen, surplus stok di tingkat petani, anjloknya harga jual, dan hilangnya mata pencaharian sekitar 2,5 juta petani. Tantangan teknis—genetika tanaman, keterbatasan teknologi rekayasa untuk mengurangi nikotin, kondisi agroklimat vulkanis dan tropis—serta risiko masuknya tembakau impor yang memenuhi standar Eropa semakin memperburuk situasi. Daerah sentra seperti Temanggung, Sumedang, Garut, dan Madura menghadapi kerugian ekonomi massal.

Pemerintah didorong untuk mengedukasi petani dengan pendekatan kolaboratif, menggunakan dana DBHCHT untuk riset, alat pascapanen, dan sekolah lapangan, serta mengeksplorasi penggunaan non‑rokok seperti pestisida nabati, pupuk organik, bio‑oil, dan bahan baku farmasi. Diversifikasi lahan melalui tumpangsari dimungkinkan, tetapi substitusi penuh dalam jangka pendek tidak realistis. Petani dari Jawa Tengah mendesak pembatalan peraturan menteri tentang batasan nikotin dan tar, sementara industri menghadapi tantangan regulasi tambahan seperti kemasan polos dan larangan bahan tambahan, yang jika diterapkan secara tidak proporsional dapat memicu PHK dan mengurangi kontribusi fiskal.

Berita terkait