Video Mesum 'Yang Wis Yang' Banyuwangi, Pemeran Pria Jadi Tersangka
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Polresta Banyuwangi menetapkan MD, seorang siswa SMK berusia 17 tahun, sebagai tersangka dalam video asusila viral yang dikenal sebagai video "yang wis yang". Penangkapan dilakukan pada 1 Agustus 2026 setelah laporan dari orang tua pemeran perempuan, penyelidikan yang melibatkan tiga saksi, dan pengumpulan bukti. MD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU No 1/2026, yang mengancamnya dengan hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun. Polisi juga mengejar penyebar video di bawah Undang-Undang ITE. MD meminta maaf dalam video klarifikasi, mengakui perannya, dan menyatakan penyesalannya tanpa paksaan. Kasus ini bermula dari rekaman audio erotis berisi frasa "yang wis yang" yang beredar luas di media sosial dan digunakan sebagai latar belakang berbagai unggahan. Video singkat yang diduga sebagai sumber audio tersebut menyebar melalui grup WhatsApp di kalangan pelajar sebelum menjadi viral. Seorang siswi yang terlibat mengundurkan diri dari madrasah pada 21 Juli 2026 setelah mediasi orang tua dan konseling, dengan pihak sekolah menegaskan insiden terjadi di luar pengawasan madrasah. Kemenag Banyuwangi dan sekolah meminta masyarakat menghentikan penyebaran konten untuk melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur.
Bagikan
Berita terkait
Kemenag Gandeng Save the Children, Fokus pada Mutu Pendidikan dan Perlindungan Anak
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 20.40
Prabowo Siapkan Pendidikan Gratis, HNW Desak Madrasah dan Pesantren Dapat Anggaran Adil
Warta Ekonomi · 27 September 2026 pukul 18.49
Kawah Ijen Dibuka Kembali 28 September, Wisatawan Wajib Bawa Masker hingga Senter
JPNN.com · 27 September 2026 pukul 13.32
Di PBB, Menkomdigi Meutya Hafid Soroti Perlindungan 70 Juta Anak Indonesia di Tengah Pesatnya AI
JawaPos · 27 September 2026 pukul 12.30