Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Video Mesum 'Yang Wis Yang' Banyuwangi, Pemeran Pria Jadi Tersangka

Polresta Banyuwangi menetapkan MD, seorang siswa SMK berusia 17 tahun, sebagai tersangka dalam video asusila viral yang dikenal sebagai video "yang wis yang". Penangkapan dilakukan pada 1 Agustus 2026 setelah laporan dari orang tua pemeran perempuan, penyelidikan yang melibatkan tiga saksi, dan pengumpulan bukti. MD dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (4) KUHP juncto UU No 1/2026, yang mengancamnya dengan hukuman penjara tiga hingga lima belas tahun. Polisi juga mengejar penyebar video di bawah Undang-Undang ITE. MD meminta maaf dalam video klarifikasi, mengakui perannya, dan menyatakan penyesalannya tanpa paksaan. Kasus ini bermula dari rekaman audio erotis berisi frasa "yang wis yang" yang beredar luas di media sosial dan digunakan sebagai latar belakang berbagai unggahan. Video singkat yang diduga sebagai sumber audio tersebut menyebar melalui grup WhatsApp di kalangan pelajar sebelum menjadi viral. Seorang siswi yang terlibat mengundurkan diri dari madrasah pada 21 Juli 2026 setelah mediasi orang tua dan konseling, dengan pihak sekolah menegaskan insiden terjadi di luar pengawasan madrasah. Kemenag Banyuwangi dan sekolah meminta masyarakat menghentikan penyebaran konten untuk melindungi masa depan dan kondisi psikologis anak di bawah umur.

Berita terkait