Viral akibat tidak Bayar Salon dan Over Stay, Dua WNA akan Dideportasi dari Bali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

RUMAH Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar telah mendeporsikan dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut adalah KAH (33 tahun) dari Jerman dan NF (25 tahun) dari Norwegia. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran mulai dari overstay hingga kasus viral terkait salon kecantikan di wilayah Canggu, Kuta Utara. NF sempat viral di media sosial karena enggan membayar jasa perawatan akibat ketidakpuasan terhadap hasil perawatan alisnya. Setelah damai di Polsek Kuta Utara, NF diserahkan ke pihak imigrasi karena izin tinggal Visa on Arrival (VoA)-nya telah kadaluarsa sejak 7 Juli 2026, sehingga terlambat 34 hari. NF mengaku uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga penjadwalan perpanjangan izin tertunda. KAH dari Jerman diamankan karena overstay selama 84 hari, mengaku terpaksa karena kehabisan akomodasi dan dana untuk perpanjang izin serta beli tiket pulang. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, kedua WNA tersebut menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. NF memiliki kondisi medis khusus sehingga proses deporsinya dipercepat dengan dukungan keluarga untuk biaya penerbangan pulang ke Norwegia.
Bagikan
Berita terkait
Usut Dugaan Suap Proyek, KPK Dalami Keterangan Eks Pjs Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.15
Negosiasi AS-Iran Buntu, Harga Minyak Dunia Melonjak 4 Hari Beruntun
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 21.14
Top! Blora Resmi Jadi Salah Satu Daerah Paling Berdaya Saing di Jateng
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 21.14
BTN Borong 4 Penghargaan Human Capital 2026
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 21.12