Jakarta · Rabu, 19 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Viral akibat tidak Bayar Salon dan Over Stay, Dua WNA akan Dideportasi dari Bali

RUMAH Detensi Imigrasi (Rudemin) Denpasar telah mendeporsikan dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut adalah KAH (33 tahun) dari Jerman dan NF (25 tahun) dari Norwegia. Kepala Rudenim Denpasar, Teguh Mentalyadi, menyatakan bahwa kedua WNA tersebut melakukan pelanggaran mulai dari overstay hingga kasus viral terkait salon kecantikan di wilayah Canggu, Kuta Utara. NF sempat viral di media sosial karena enggan membayar jasa perawatan akibat ketidakpuasan terhadap hasil perawatan alisnya. Setelah damai di Polsek Kuta Utara, NF diserahkan ke pihak imigrasi karena izin tinggal Visa on Arrival (VoA)-nya telah kadaluarsa sejak 7 Juli 2026, sehingga terlambat 34 hari. NF mengaku uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit sehingga penjadwalan perpanjangan izin tertunda. KAH dari Jerman diamankan karena overstay selama 84 hari, mengaku terpaksa karena kehabisan akomodasi dan dana untuk perpanjang izin serta beli tiket pulang. Sebelum dipindahkan ke Rudenim Denpasar, kedua WNA tersebut menjalani pendetensian di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. NF memiliki kondisi medis khusus sehingga proses deporsinya dipercepat dengan dukungan keluarga untuk biaya penerbangan pulang ke Norwegia.

Berita terkait